Kasat Lantas Polresta Bukittinggi: Terkait Terbakarnya Colt T120, Bukanlah Laka Lantas, namun Kelalaian Pengguna Kendaraan

Bukittinggi47 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id -– Terkait mobil Suzuki Carry Colt T120 yang mengalami musibah kebakaran di Jalan Nawawi, dekat Hotel Dymens, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, pada hari Khamis (9/7/26) sekitar jam 05.30 Wib pagi, yang dikendarai oleh Arisman warga Palupuah.

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman, S.Tr.K., S.I.K, menyatakan, bahwasanya itu bukanlah Laka lantas, namun kelalaian pengguna kendaraan, hingga menyebabkan terbakarnya mobil miliknya. (10/7/26).

“Untuk Laka lantas tunggal adalah kecelakaan lalu lintas yang hanya melibatkan satu kendaraan, tanpa bertabrakan dengan kendaraan lain,” lanjutnya.

“Contohnya: motor tergelincir karena jalan licin, mobil menabrak pohon atau tiang listrik, kendaraan masuk ke parit, pengendara kehilangan kendali lalu terjatuh tanpa melibatkan pengguna jalan lain.” terangnya lebih rinci.

Terkait, apakah kecelakaan tersebut dapat ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja?
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, menyatakan bahwasanya Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan yang terjadi melibatkan 2 kendaraan atau lebih, kecelakaan mobil dan pejalan kaki serta angkutan umum (angkot, kereta api, pesawat).

Awal mula kejadian, ketika korban sedang menunggu antrean untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Simpang Yarsi, Kota Bukittinggi. Korban kemudian mematikan mesin kendaraan dan menyuruh anaknya membeli makanan. Setelah anak korban kembali, korban berusaha menghidupkan mesin mobil, namun secara tiba-tiba muncul percikan api di samping korban membakar seluruh bagian kendaraan. Tutup AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman.

(iing chaiang)