PADANG PARIAMAN — BanuaMinang.co.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengambil langkah tegas dalam merespons darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 600 Wali Korong resmi dikukuhkan sebagai garda terdepan pencegahan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SIGAP.
Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada Kamis (17/9), turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga wali nagari.
Langkah masif ini dilatarbelakangi oleh rentetan tragedi kriminal berat yang sempat menggemparkan Padang Pariaman dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan almarhumah Nia Kurnia Sari, pembunuhan berantai oleh pelaku bernama Wanda, hingga kasus kekerasan seksual di Batang Gasan yang berujung maut.
Berbagai tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat perlindungan sosial.
Situasi darurat ini turut dipertegas oleh jajaran kepolisian. Kapolres Padang Pariaman mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus kekerasan, termasuk kasus pelecehan seksual baru-baru ini yang menimpa anak berusia 5 tahun.
”Coba bayangkan bagaimana dengan umur 10 atau 20 tahun. Kekerasan seksual dalam tahun ini saja ada sekitar 33 kasus yang dilaporkan, dan itu belum angka pasti. Masih ada kasus yang tidak dilaporkan karena faktor ekonomi dan faktor lainnya.
Jadi, kita harus bekerja sama untuk memberantas ini; ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres Padang Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh lagi ditunda.
Ia memastikan bahwa pembentukan Satgas SIGAP bukan sekadar seremoni belaka, melainkan motor penggerak yang responsif dan berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Bupati juga mengeluarkan instruksi tanpa kompromi kepada masyarakat dan aparatur setempat agar tidak melindungi pelaku kekerasan. Oknum pelaku kekerasan seksual harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian guna memberikan efek jera.
Jika langkah tersebut tidak ditempuh, permasalahan ini dinilai tidak akan pernah terselesaikan
(Armenkoto)
SB: Kominfo PP






