Jenis-jenis Gelar Adat di Minangkabau
Penulis: SYAFRIL, SE. DT RAJO API
Ketua LKAAM Kecamatan Palupuh
Dalam adat dan budaya di Minangkabau, gelar adat (penyebutannya Gala Adait) bukanlah hanya sekedar nama, akan tetapi juga merupakan cerminan nilai, identitas dan sistem sosial, serta pengakuan terhadap jasa seseorang.
Pancaringek tumbuah di paga
Diambiak urang ka Ambalau.
Ketek banamo gadang bagala
Baitu adaik di Minangkabau
Gelar tersebut pada umumnya menandakan bahwasanya seorang laki-laki Minangkabau sudah dewasa, dan diberikan kepada laki-laki tersebut sebelum mereka melaksanakan pernikahan, dan dipanggil sesuai gelarnya setelah resmi menjadi suami atau pemimpin rumah tangga. Khusus bagi Gala Datuak/ Niniak Mamak Kepala Kaum dilakukan dengan acara khusus yang disebut Batagak Gala /Melewakan Gala.
Pada masyarakat Minangkabau terdapat beberapa gelar adat, yang diberikan kepada orang atau warga yang berhak menerimanya, yaitu: gala sako (gelar pusaka kaum), dan gala sangsako (gelar kehormatan), gala mudo, Gala Pusako Perangkat Adaik, Gala Pusako Ayah dan Gala Nasab, Gala Sangsako Rajo.
Secara ringkas berikut jenis-jenis gelar adat di Minangkabau:
Gelar Sako
Adalah gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, niniak mamak kepala kaum di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gelar sako adalah gelar turun temurun menurut garis ibu, dari mamak turun ka kamanakan, disebut juga batali darah. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau.
Gelar Datuak atau Niniak Mamak Kepala Kaum diberikan kepada laki-laki dalam kaum atau suku yang dinilai mampu untuk memimpin kaum. Karena Datuk adalah jabatan tertinggi dalam kaum yang mempunyai kewenangan dan hak memimpin kaum. Proses pemilihan Datuk sangat demokratis melibatkan seluruh anggota kaum.
Gelar Sangsako
Adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang dari luar Minangkabau, yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Kaum, Suku, Nagari, Minangkabau, Agama Islam, Bangsa dan Negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau.
Yang berhak memberikan gelar sangsako adalah Limbago Adat, yang memiliki Aluang Petibunian, Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuak Adat Kerajaan Sapiah Balahan dan Datuak/Pangulu Kepala Kaum.
Gelar sangsako hanya boleh dipakai si penerima sebagai penghargaan/ kehormatan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemenakan. Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali kedalam aluang petibunian.
Dalam istilah adat disebut “sahabih kuciang sahabih ngeong.” Artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi.
Gelar Mudo
Gelar yang diberikan Mamak Kepala Kaum kepada kemenakan laki-laki Minangkabau dari keturunan ibu sebelum acara pernikahan. Gelar mudo juga bisa diberikan kepada menantu laki-laki meskipun bukan orang Minangkabau sebagai tanda telah diterima secara adat di Keluarga orang Minangkabau.
Gelar Pusako Perangkat Adat
Gelar ini diperuntukkan bagi para Pangulu, Manti, Dubalang, dan Malin yang di Minangkabau disebut sebagai “urang nan ampek jinih” yaitu imam, khatib, bilal, dan kadi.
Gelar Pusako Ayah dan Gelar Nasab
Gelar ini adalah gelar yang diturunkan dari ayah kepada anaknya berdasarkan hubungan kesultanan atau kerajaan, yang mewakili hubungan keluarga dan garis keturunan yang kuat dalam masyarakat Minangkabau.
Gelar Sangsako Rajo
Digunakan oleh kerajaan secara turun temurun melalui garis keturunan ibu dan ayah, juga memiliki peranan penting dalam membuktikan hubungan kerajaan yang kuat dalam tradisi Minangkabau.
Demikianlah 6 gelar adat di Minangkabau. Baik di daerah Darek maupun di daerah Rantau.
Keharmonisan antara Pangulu, Malin, Manti, dan Dubalang (urang nan ampek jinih) menciptakan fondasi yang kuat bagi kelangsungan hidup dan keamanan nagari, menjadikan masyarakat Minangkabau sebagai salah satu contoh unik dari warisan budaya yang patut dilestarikan dan dipelajari bersama.