Rumbai, Banuaminang.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mulyadi kembali mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dengan tujuan memberikan arahan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan.
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Administrasi ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Sugiharto, bersama seluruh pegawai pada hari Senin (10/7).
“Saya ingatkan terus jangan coba-coba kalian bermain narkoba, baik jadi pemakai atau malah jadi penyelundup barang haram tersebut kedalam lapas/rutan, begitu juga dengan Handphone, jangan sampai masuk kedalam Lapas, tak ada ampun, pasti saya akan PECAT!,” tegas Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau saat memberikan pengarahan pada seluruh pegawai Lapas Narkotika Rumbai
Pertama, saya ingin mengingatkan agar seluruh petugas pemasyarakatan bekerja berlandaskan 3 Prinsip Pemasyarakatan Maju plus Back To Basic yang dicanangkan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
“Jangan ada pengkhianat dalam organisasi. Saya gak main-main, kalau kalian tidak percaya, silahkan buktikan (omongan saya ini),” ucap Kakanwil. Seketika kalian bermain narkoba, ditangkap dan divonis, maka langsung saya pindahkan ke Nusa Kambangan. Catat itu!, tambahnya lagi mengingatkan. Masih ada waktu untuk bertobat, berhentilah dari sekarang. Jangan lagi bermain narkoba. Sayangi anak istri kalian. Sayangi keluarga kalian yang telah bangga terhadap kalian. Jangan sampai buat malu keluarga apalagi institusi ini.
Lalu, Kakanwil mengingatkan kepala lapas harus saling mengingatkan dgn jajaran. “Jangan bosan-bosan. Jangan sampai Narkoba dan HP masuk kedalam Lapas. Terus ingatkan agar petugas tidak berani melakukan hal tersebut,” pesannya.
Dalam kegiatan ini Kakanwil mengajak seluruh jajaran mengikrarkan diri dan berjanji secara bersama-sama untuk tidak terlibat dengan narkoba dan memasukkan HP kedalam Lapas serta menyatakan diri siap untuk diberhentikan apabila melanggar janji tersebut.
(Tim/red)