Ismunandi Sofyan Mengadakan Sosialisasi Perda Tentang Penanaman Modal di Kelurahan Birugo

Bukittinggi257 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat, hari ini Senin (5/2) Ismunandi Sofyan anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Gerindra, mengadakan kegiatan sosialisasi Perda atau lebih akrab disebut sosper.

 

Kegiatan ini tentunya berdasarkan hasil keputusan Bamus DPRD Sumbar bersama Pemda Sumbar tanggal 4-7 Februari 2024. Bahwasanya pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, akan melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihannya.

 

Perda yang disosialisasikan tersebut adalah Perda nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2014 tentang penanaman modal.

 

Kegiatan sosper ini dilaksanakan disalah satu rumah warga di kota Bukittinggi tepatnya di kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

 

Kegiatan sosper ini dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Bawaslu, Ketua RT dan RW setempat dan 100 orang peserta sosialisasi.

 

“Sosper ini adalah kewajiban dari anggota legislatif untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan daerah yang telah diundangkan oleh pemerintah,” terang Ismunandi anggota komisi 3 DPRD Provinsi Sumbar.

 

Edi Junaidi dari DPMPTSP menyatakan, perda ini mengatur tata cara penanaman modal, dan berharap agar para penggiat UMKM terdaftar dan memiliki NIB (nomor induk berusaha), ungkapnya.

 

Dalam acara sosialisasi Perda ini pun diadakan sesi tanya jawab, dimana para peserta sosper mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan kegiatan ini.

 

Berdasarkan informasi dari Ismunandi, bahwasanya besok (Selasa, 6/2) juga akan dilaksanakan sosper dengan Perda yang sama di Bukittinggi.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *