Sumbar, Banuaminang.co.id — Terjadi insiden yang tidak mengenakkan terkait adanya tugas jurnalistik dari media online Banuaminang.co.id pada hari ini Jum’at tanggal 14 Juni 2024.
Sebelumnya Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada salah seorang terkait adanya dugaan kartu identitas, yang bertuliskan nama orang yang bersangkutan.
Dan juga meminta konfirmasi kepada atasan dari nama yang tertera didalam kartu tersebut, begitupun kepada perusahaan yang menerbitkan kartu identitas tersebut.
Sekitar jam 10:43 WIB (14/6) Banuaminang.co.id menerima telepon dan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal yaitunya +62882796129XX mengaku bernama AMRIL adik dari M (ASN kota Bukittinggi) dan mengaku sebagai adik ipar dari orang yang dimintai konfirmasinya terkait kepemilikan kartu tersebut.
Dalam hal ini, seakan-akan orang yang mengaku bernama AMRIL ini, seolah ada itikad tidak baik dan seakan mengancam, menghambat dan menghalangi terhadap kegiatan jurnalistik yang Banuaminang.co.id lakukan.
Dalam hal ini Banuaminang.co.id sudah menyatakan kepada orang yang mengaku bernama AMRIL tersebut. Kalau anda merasa dirugikan ataupun ada yang salah dengan pemberitaan yang terbit di portal Banuaminang.co.id kami akan memberikan hak koreksi dan hak jawab. Silahkan sertakan identitas diri dan akan kami tunaikan hak jawab sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999.
Berdasarkan informasi dari pemilik Kartu tersebut menyatakan bahwa dia tidak ada memilik adik ipar atas nama AMRIL. Hal ini dia sampaikan kepada Banuaminang.co.id melalui smartphone (14/6).
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Banuaminang.co.id saudara dari M (ASN) tersebut tidak ada yang bernama AMRIL.
Disini kami tegaskan. Kami tidak ada beritikad buruk terhadap siapa saja dalam hal karya dan produk jurnalistik yang terbit di portal Banuaminang.co.id dalam hal ini, silahkan gunakan hak koreksi dan hak jawab. Dan kami akan memenuhi dan tunduk akan hal itu.
Selanjutnya kepada saudara yang mengaku AMRIL, audio saudara sudah kami rekam, dalam hal ini kami mempertimbangkan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak. Hal ini tentunya merujuk kepada pasal 18 (1) UU Pers No 40 tahun 1999. Karena saat ini keluarga besar Banuaminang.co.id sedang dalam berduka.
Terkait identitas kartu dan yang lainnya, untuk saat ini masih Banuaminang.co.id sembunyikan.
Redaksi dan keluarga besar Banuaminang.co.id