INPEST Surati Presiden, Komisi III DPR RI dan Baswas Kejagung Awasi Penyidikan Dana PI Rohil 551 Miliar 

Jakarta31 Dilihat

Jakarta, BanuaMinang.co.id Penyidikan Kasus Particing Interest (PI) di BUMD Rokan hilir atau PT. SPRH sebesar 551 miliar rupiah dinilai lamban dan banyak pertanyaan, sebab penyidikan sudah memasuki bulan ke enam pasca di tingkatkan menjadi penyidikan hanya menetapkan Rahman sebagai Direktur Utama sebagai tersangka.

 

“Padahal di data dan fakta lainya ada penerimaan yang masuk ke rekening oknum pengacara Z sebesar Rp.46.200,000.000, (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) sampai sekarang tidak jelas statusnya padahal sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sampai sekarang tidak dijelaskan statusnya.

 

Demikian juga Direktur keuangan dan Bendaharawan PT. SPHR yang menyetujui dan melakukan pembayaran atas pengeluaran dana dari Kas BUMD selain itu mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong juga dua kali diperiksa oleh penyidik Kejati Riau sebagai pemegang saham dan yang memberi perintah atas pencairan dana diduga tidak melalui RUPS, kami memiliki data terkait audit BPK-RI bahwa PT. SPHR hanya menyetor deviden ke Kas Pemda sebesar 38 Miliar Rupiah.

 

“Kemudian dana CSR sebesar 19 Miliar Rupiah selain itu diduga penggunaanya tidak transparan oleh karena lamban dan tidak transparan ya penyidikan oleh Kejati Riau maka kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto. Komisi III DPR RI dan Bidang Hukum dan Pengawasan (BASWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) untuk dapat mendesak dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Riau hari ini Senin tanggal 24 November 2025, sebab ini harus di tuntaskan mengingat dana yang tersebut cukup besar atau hampir setengah dari APBD Rohil tahun Anggaran 2025,” sebut Ir. Ganda Mora, SH.,M. Si kepada wartawan melalui press release dari jakarta Senin (24/11/25).

 

Surat tersebut menjadi bukti konkret bahwa lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendukung penuh semangat pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum (Ketum) lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ganda Mora, menyatakan bahwa pelaporan kepada Presiden adalah bentuk sinergi masyarakat sipil dalam memastikan program bersih dari korupsi benar-benar terwujud.

 

Menurutnya, sejak diterbitkannya LP Nomor: 78/Lap.INPEST/VII/2024, dari Kejaksaan Agung RI, Naik sidik 24 Juni 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025. (Rm)