Hukum Dinilai Tidak Proporsional, Aliansi Masyarakat Deli Serdang Geruduk Kejaksaan Cabang Pancur Batu

Sumut65 Dilihat

Deli Serdang, BanuaMinang.co.id Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), memanas dan nyaris ricuh. Aliansi Masyarakat Deli Serdang pendukung Josniko Tarigan hampir menerobos masuk ke ruang persidangan akibat lamanya tanggapan dari pihak Kejaksaan.

 

Puluhan warga yang tergabung dalam aksi ini menilai hukuman dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko sarat ketidakadilan. Josniko divonis dengan Pasal 351 KUHP, namun massa menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan fakta visum maupun kronologis kejadian.

 

Berdasarkan hasil visum resmi, korban hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter, tanpa kehilangan pekerjaan maupun jabatan.

 

Massa juga menyoroti bahwa dalam kasus serupa di pengadilan yang sama, hukuman yang dijatuhkan justru jauh lebih ringan, ada yang hanya 8 bulan, dan bahkan ada juga yang hanya 3 bulan, ada Hal ini memicu desakan agar kasus Josniko dikaji ulang secara menyeluruh.

 

Dalam orasinya, Ranggi Saputra menuding pasal yang digunakan terlalu berat dan terkesan di Paksakan, Menurutnya, hukuman seharusnya cukup tiga bulan penjara, mengingat tidak ada unsur perencanaan, tidak ada luka berat, dan peristiwa terjadi spontan.

 

Anggi menegaskan hukum harus ditegakkan secara proporsional dan bersih dari praktik mafia peradilan.

 

Massa mendesak Kejaksaan untuk mengkaji ulang kasus Josniko, menghentikan penggunaan pasal berlebihan yang terkesan di Paksakan, serta memastikan proses hukum bebas intervensi.

 

Meski situasi sempat memanas, aparat keamanan berhasil menenangkan massa. Pengunjuk rasa akhirnya memilih mendengarkan langsung jalannya persidangan di dalam gedung.

 

Istri Josniko terduga terdakwa, Ayu Br Ginting, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta aksi Aliansi Masyarakat Deli Serdang, Ia berharap pasal yang dikenakan kepada suaminya dapat diubah dari Pasal 351 ayat (1) untuk dikaji ulang sehingga hukumannya lebih ringan dan membuka peluang vonis bebas.

 

Sidang putusan yang semula dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda untuk diuji kembali, dan akan digelar kembali pada 27 Agustus 2025. (ld)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *