Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Tanah Bank Kalbar, Publik Pertanyakan Kinerja Kejati Kalbar??

Kalbar92 Dilihat

Pontianak, Banuaminang.co.id Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa/12/11/2024 berakhir dengan di kabulkannya permohonan pemohon tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah Bank Kalbar tahun 2015 masing masing SU selaku mantan Komisaris Bank Kalbar, SA selaku mantan Dirut Bank Kalbar dan MF selaku mantan Ketua Pengadaan Bank Kalbar. Ketiganya diputus bebas dan menggugurkan penetapannya sebagai tersangka.

 

Dalam sidang putusan yang di bacakan hakim tunggal Joko Waluyo menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap SU SA, dan FM tidak sah dan batal demi hukum.

 

Sebelumnya Penasihat hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengungkapkan bahwa kliennya saat itu hadir di Kejati Kalbar pada 30 September 2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, secara tiba-tiba, mereka di tetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

 

Sementara itu dalam sidang putusan praperadilan itu Herawan juga menilai bahwa jaksa penyidik tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada kliennya, termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.

 

Dalam kesempatan itu Herawan utoro mempertanyakan dasar dari penetapan kliennya sebagai tersangka, terlebih penyidik tidak memberikan bukti-bukti yang jelas terkait peran dan modus operandi mereka dalam kasus ini, kata Herawan utoro.

 

Selama proses penyidikan yang dinilai dipaksakan itu Herawan mengungkapkan sejumlah kejanggalan karena kasus yang sama pernah di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan berakhir dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

 

Kasus pengadaan tanah ini, lanjut Herawan, juga pernah di laporkan pada tahun 2016 ke Kejati Kalbar dan dinyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

 

Proses pengadaan tanah yang berlangsung pada Oktober 2015 juga telah mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara dan di ketahui oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

 

Kendati demikian, penyidik Kejati Kalbar kembali membuka kasus ini dan menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka.

 

Penyidik selanjutnya juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, meskipun, menurut Herawan, surat penahanan yang di terbitkan tidak mencantumkan bukti permulaan baru atau keterangan mengenai dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

 

Herawan menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak di dasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

 

Proses hukum kasus ini juga dinilai janggal karena Hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar belum menerbitkan laporan audit terkait kerugian negaranya.

 

Dikabulkannya Praperadilan 3 tersangka Mantan Pejabat Bank Kalbar ini menjadi tanda tanya dimasyarakat ada apa sebenarnya dibalik kasus ini karena selain menetapkan 3 mantan pimpinan bank kalbar secara tergesa gesa, pihak Kejati Kalbar juga menetapkan Ketua DPRD Kalbar Paulus Andy Mursalim sebagai tersangka yang dinilai sarat dengan nuansa politik. Terlebih penetapan Paulus Andy Mursalim mantan Bendahara DPD PDIP Kalbar itu dua hari menjelang pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kalbar. Kasus ini dinilai ada kaitannya dengan persaingan dalam Pilkada Kalbar yang diduga ada dugaan permainan politik untuk menetapkan sejumlah fihak sebagai tersangka, padahal kasus ini sudah lama di hentikan penyelidikannya oleh fihak Kejari Pontianak. Anehnya kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin yang sudah viral dan di duga melibatkan salah satu Calon Gubernur Kalbar itu justru tenggelam dan tidak ada kabar perkembangannya dari Kejati Kalbar yang di nanti kan titik terang oleh publik.

 

Masyarakat menduga Kasus Bank Kalbar ini sengaja untuk menutupi kasus besar Korupsi Dana Hibah SMA Swasta Mujahidin.pertanyaan publik bagaimana citra dan Marwah APH Kejati Kalbar ?? Bertolak belakang dgn prestasi dan citra positif yang telah di bangun oleh Bapak Kejaksaan Agung selama ini , serta meminta Bapak Kejaksaan Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja APH Kejati Kalbar, ada apa dengan kasus pengadaan lahan Bank Kalbar?? Sehingga publik merasakan dugaan ada nya politisasi terhadap kasus pembebasan lahan Bank Kalbar di kota Pontianak.

 

(TIM REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *