Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Wawako Ibnu Asis Dorong Penguatan Perda Anti-Narkoba

Bukittinggi152 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT). Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Rabu, 8 Oktober 2025.

 

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di Kota Bukittinggi.

 

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami sangat memberikan apresiasi yang positif. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama, khususnya jajaran penegak hukum, untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.

 

Wawako menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi sejak dua tahun lalu telah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan peredaran narkoba. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi tersebut agar segera dapat diterapkan secara efektif.

 

“Perda ini sangat kita perlukan. Selain memperkuat upaya penegakan hukum, keberadaannya juga menjadi bagian dari perjuangan kita menjadikan Bukittinggi sebagai kota perjuangan yang bebas dari pengaruh negatif narkoba demi masa depan generasi muda,” ujarnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua sepanjang 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 239 gram, ganja 17,9 kilogram, serta barang bukti dari 8 perkara oharda dan 6 perkara kamnegtibum. Total terdapat 44 perkara, dengan 30 di antaranya kasus narkotika. Barang bukti tersebut dikumpulkan sejak April hingga Oktober 2025.

 

(Diskominfo)