Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Belum Masuk Pokok Perkara, Sidang Kedua Kembali Tertunda

Sumut41 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Sidang kedua perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali mengalami penundaan.

 

Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan dengan alasan surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut belum selesai.

 

Permintaan penundaan itu mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi kendala yang menyebabkan proses persidangan berjalan berlarut-larut.

 

Majelis hakim juga meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menghormati proses hukum serta mengikuti setiap tahapan persidangan dengan serius.

 

“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim dalam persidangan.

Penundaan tersebut membuat perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri kembali belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

 

Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, turut menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Keduanya mempertanyakan alasan yang disampaikan pihak Bank Mandiri, khususnya terkait surat kuasa yang disebut belum selesai.

 

Pihak penggugat berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan dan tidak kembali terkendala persoalan administratif.

 

Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga disebut belum hadir sehingga persidangan belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara.

 

Dengan kembali ditundanya sidang kedua, perkara tersebut hingga kini masih belum memasuki pembahasan substansi gugatan.

 

Pihak PT TSI berharap pada persidangan berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga perkara dapat segera diperiksa berdasarkan pokok persoalan yang telah diajukan ke pengadilan.

 

Sementara itu, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu pelaksanaan sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Medan.