GMPR Gelar Aksi Unjuk Rasa Jumlah Massa Besar, Desak Kejati Riau Proses Ketiga Nama Diduga Terlibat

Riau84 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id GMPR RIAU Minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera panggil dan periksa Bupati Rohil, Pengacara, serta Direktur keuangan terkait Dugaan Korupsi Dana PI BUMD Rohil.

 

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau menyoroti keras dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH mulai periode 2023 hingga 2024. pada BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang beredar, terdapat indikasi kuat bahwa pencairan dana PI tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik.

 

GMPR Riau menilai bahwa mantan Bupati Rokan Hilir, Untuk Direktur keuangan dan oknum Pengacara Z, di jadikan tersangka dan DPO sebab sudah dipanggil 3 kali tak hadir yang diduga terlibat dalam pengurusan dana tersebut, kita minta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana publik tersebut.

 

Tindakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencairan tanpa prosedur sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjerat pihak-pihak terkait apabila terbukti menyebabkan kerugian negara.

 

“Kami meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana PI BUMD Rohil ini. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, semua yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara hukum, termasuk Afrizal Sintong dan kroni-kroninya,” tegas Ali Jung Jung Daulay, Ketua Umum GMPR Riau. Sabtu (1/11/2025).

 

Sementara itu, Kabag Hukum GMPR Riau, Muhammad Amri, menambahkan bahwa langkah hukum yang tegas adalah bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum terhadap rakyat.

 

“Negara tidak boleh membiarkan dana publik dipermainkan oleh oknum yang berkuasa. Keadilan harus ditegakkan, dan Kejati Riau memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Amri.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GMPR Riau akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang besar untuk mendesak percepatan proses pemeriksaan terhadap ketiga nama yang diduga terlibat.

 

GMPR Riau menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi bentuk nyata dari kontrol sosial mahasiswa dan pemuda terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. “No Viral No Justice” “Ni Viral No Justice” menjadi kritik bagi aparat penegak hukum untuk lebih concern menangani kasus hukum di masyarakat. Kasus-kasus hukum yang viral ini juga diharapkan mampu mengikis penegakan hukum yang dilaksanakan secara tebang pilih, kita Geruduk Kantor Kejati Riau. Namun dengan harapan, Kajati Riau terpilih mampu menanganinya, sesuai yang disampaikan Jaksa Agung,” pungkas Amri mengakhiri. (Rm)