GMPR Desak dan Gerudug Kejati Riau Jilid II Segera Tangkap dan Tersangkakan Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dugaan Keterlibatan Skandal Dana PI Rp511 Miliar Rohil

Riau83 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.idGerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Aksi ini merupakan bentuk konsistensi GMPR dalam mengawal dan mendesak penegakan hukum atas dugaan skandal dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp511 miliar yang hingga hari ini belum menemukan kepastian hukum. (15/12).

 

Dalam aksi tersebut, GMPR secara tegas menuntut Kejati Riau segera menangkap dan menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai tersangka, karena dinilai memiliki peran strategis dan tanggung jawab besar dalam polemik dana PI yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat Rokan Hilir.

 

Sejumlah kader GMPR secara bergantian menyampaikan orasi, termasuk Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, serta jajaran pengurus lainnya. GMPR menilai lambannya penanganan perkara ini justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Sekitar satu jam setelah penyampaian aspirasi, pihak Kejaksaan Tinggi Riau memanggil perwakilan GMPR untuk berdialog secara langsung di dalam kantor Kejati Riau, yang difasilitasi oleh intel Polresta Pekanbaru. Hadir dalam dialog tersebut antara lain Asisten Intelijen (Asintel), Kasi Penyidikan kasus terkait, serta Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

 

Dalam pertemuan itu, pihak Kejati Riau menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan dan hingga saat ini belum ditemukan alat bukti lanjutan, mengingat dalam hukum pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pihak Kejati juga meminta GMPR untuk bersabar serta ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

GMPR menegaskan bahwa kesabaran publik tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran. Oleh karena itu, GMPR menyatakan akan terus melakukan pengawalan, tekanan moral, dan kontrol publik agar kasus dana PI Rohil tidak berhenti di tengah jalan dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

 

“Kami akan terus berdiri bersama rakyat Rokan Hilir. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan dana publik tidak boleh lenyap tanpa pertanggungjawaban,” tegas GMPR dalam pernyataan sikapnya. (Rm)