GMAN Riau: Penyampaian Informasi yang Tidak Akurat Berisiko Merusak Kepercayaan Masyarakat

Riau145 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Polemik dugaan aliran uang dalam penanganan kasus narkoba di lingkungan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terus bergulir. Penggiat anti narkoba meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

 

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GMAN) Provinsi Riau, Tengku Ibnul Ikhsan, menegaskan bahwa aliran dana yang menjadi sorotan belum tentu berkaitan dengan praktik ilegal.

 

“Harus dilihat secara utuh. Aliran uang itu merupakan pembayaran jasa kuasa hukum dari klien, bukan mengarah ke aparat,” tegasnya.

 

GMAN Riau juga secara tegas mengingatkan Freddy Simanjuntak agar tidak kembali menyampaikan informasi ke publik tanpa didukung fakta yang jelas. Menurut mereka, sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, setiap pernyataan seharusnya mengedepankan data dan verifikasi, bukan opini personal semata.

 

Peringatan tersebut disampaikan GMAN demi menjaga integritas organisasi kemasyarakatan sekaligus mencegah munculnya informasi yang berpotensi menyesatkan di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, GMAN tetap mendorong Polda Riau untuk mengusut tuntas polemik tersebut secara transparan. Penelusuran aliran dana dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara.

 

Lebih lanjut, GMAN Riau menilai kinerja Satresnarkoba Polresta Pekanbaru selama ini patut diapresiasi. Berbagai pengungkapan kasus narkoba disebut menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Namun, polemik yang mencuat saat ini dinilai berpotensi menutupi capaian tersebut. GMAN mengingatkan agar publik tidak melakukan generalisasi akibat ulah oknum tertentu.

 

“Selama ini kinerja mereka sudah maksimal. Jangan sampai karena ulah segelintir pihak, citra yang telah dibangun menjadi tertutup,” ujarnya.

 

Menurut GMAN, penyampaian informasi yang tidak akurat berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, semua pihak diimbau lebih bijak dan mengedepankan fakta sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkotika jenis etomidate seharusnya mengedepankan rehabilitasi, bukan pidana penjara.

 

“Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini memang seharusnya direhabilitasi. Ini bukan perkara baru dan bukan praktik tangkap lepas seperti isu yang beredar,” terang Pandra, Sabtu (28/3/2026).

 

Ia menambahkan, pencopotan jabatan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan terkait praktik tangkap lepas.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal untuk memastikan setiap personel bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

 

GMAN Riau juga berharap seluruh fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan dapat menjadi rujukan bagi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau dalam memperkuat pengawasan internal.

 

Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat pun diimbau menunggu hasil resmi pemeriksaan dan tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. (Red)