Getol Kriminalisasi Pada Nenek Bahriyah dan Pengacaranya, Polres Pamekasan Disorot

JAWA TIMUR186 Dilihat

Pamekasan, Banuaminang.co.id Dikutip dari media partner Detikzone.id,  Kasus dugaan kriminalisasi jahat terhadap Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan pemalsuan SPPT belum tuntas, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali berulah melakukan dugaan konspirasi untuk mengkriminalisasi pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H yang getol mengawal kasus Nenek tua renta (Bahriyah) yang matanya kini telah mengalami kebutaan.

 

Ditengah viral-Nya dugaan kebobrokan penanganan kasus nenek tak berdosa yang dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan saat proses perdata kasus sengketa tanah berlangsung di Pengadilan, secara tiba tiba muncul laporan dugaan penggelapan menyasar sang pengacara.

 

Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H dilaporkan oleh mantan kliennya ke Polsek Tlanakan yang kemudian diambil alih Polres Pamekasan.

 

Kini, pengacara Ach. Supyadi mendapat surat panggilan saksi ke- I Nomor : S.Pgl/432/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 12 Juni 2024 dari Polres Pamekasan, yang isi pokoknya adalah memintanya hadir menemui penyidik/penyidik pembantu atas nama Bripka Moh. Chairur Rahman dan tim di Ruang Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan.

 

“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Tlanakan kemudian saat ini penanganannya diambil alih oleh Polres Pamekasan (DALAM BENTUK TIM) adalah masih erat hubungannya dengan tugas profesi kami selaku Advokat/Pengacara, yaitu uang honor surat kuasa yang dibayar sebagian pada saat kami melakukan persidangan di PTUN Surabaya maupun melaksanakan laporan/pengaduan ke Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian oleh Pelapor uang honor surat kuasa Advokat yang dibayar sebagian tersebut dianggap suatu penipuan dan penggelapan setelah ditekan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum (ada bukti rekaman saat pelapor menekan kami agar mengundurkan diri sebagai kuasa hukum),” kata Pengacara Ach. Supyadi.

 

Secara tegas pihaknya menyampaikan KEBERATAN ATAS SURAT PANGGILAN SAKSI KE I tersebut.

 

“Kami meminta agar proses laporan yang diduga untuk mengkriminalisasi kami dalam menjalankan profesi Advokat tersebut dihentikan atau di SP3,” tegasnya.

 

“Keberatan kami ini sangat beralasan secara hukum karena permasalahan yang dilaporkan adalah erat hubungannya dengan perkara yang pernah kami tangani berdasarkan surat kuasa profesi kami sebagai advokat dan hal tersebut seharusnya bukan dilaporkan ke kepolisian akan tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan maka seharusnya dapat mengadukan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena status kami sebagai Advokat/Pengacara adalah tunduk dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16 yang berbunyi bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” imbuhnya.

 

Hal itu juga dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2023 yang berbunyi : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

 

Kemudian Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002,

yaitu :

“Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai konsultan hukum.” tuturnya.

 

Dengan demikian jelas bahwa advokat ataupun penasehat hukum merupakan suatu profesi yang diakui secara sah di Indonesia, dan terhadap setiap tingkah laku, gerak-gerik dan pengaturan akan cara bekerja seorang advokat/penasehat hukum mengacu kepada UU Advokat dan KEAI.

 

Kapolri dan PERADI pada 27 Februari 2012 telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) Nomor B/7/II/2012 dan Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, dimana keberadaan MoU tersebut untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum.

 

Salah satu wujud saling menghormati itu adalah menyampaikan pemberitahuan / meminta izin terlebih dahulu kepada PERADI untuk melakukan pemanggilan / undangan kepada advokat, sehingga setelah menerima surat pemberitahuan / permintaan izin dimaksud, PERADI sebagai organisasi advokat tentu akan melakukan telaah mengenai :

• Apakah informasi yang disampaikan melalui pemberitahuan / permintaan izin itu termasuk dan berkaitan dengan Advokat dalam menjalankan profesi?

• Apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat?

Berdasarkan surat balasan dari DPC PERADI MADURA RAYA Nomor : 05/DPC-PERADI MADURA/V/2024, Perihal : Permohonan ijin melakukan pemeriksaan Kepada Ach. Supyadi, S.H., M.H. telah jelas bahwa Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PERADI MADURA RAYA secara kelembagaan berpedoman dan mengacu kepada UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), bahwa jika pemanggilan Advokat berkaitan dengan tugas profesi maka DPC Peradi Madura Raya akan mengkaji apakah informasi yang disampaikan itu berkaitan dengan tugas profesi Advokat atau sumpah jabatan Advokat.

 

Jika hal tersebut berkaitan dengan tugas profesi maka pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, baru kemudian DK Organisasi Advokat menggelar sidang etik dan seterusnya.

“Jika terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 masih terus dilanjutkan prosesnya secara pidana oleh Polres Pamekasan maka sungguh itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi kepada kami selaku Advokat dimana dalam prosesnya sudah pasti dilakukan dengan cara-cara sesat dan penuh rekayasa oleh oknum-oknum yang memang menginginkan rusaknya supremasi hukum di negeri ini, sehingga jika itu terjadi sungguh akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum dan tidak berlebihan kiranya bila kami meminta perhatian dari para stakeholder atau para pemangku kepentingan hukum di negeri ini atas dugaan adanya kriminalisasi kepada kami dalam menjalankan profesi advokat,” ungkapnya.

 

“Kami akan tembusi semua pihak, tembusi para Organisasi Hukum, Para Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), PBNU, PP Muhammadiyah, Para Pengurus LBH Se-Indonesia, Para Fakultas Hukum Universitas Se-Indonesia, Para Praktisi Hukum/Para Pengamat Hukum Se-Indonesia, Para LSM/Aktivis Dibidang Hukum,” tandasnya. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *