Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, Enam Paket Sabu Berhasil Diamankan

Bukittinggi, Kriminal438 Dilihat

Bukittingi, Banuaminang.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di pinggir jalan kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

Pria yang diamankan berinisial GG, laki-laki berusia 38 tahun, warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi. Penangkapan dilakukan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika sedang berada di pinggir jalan kawasan Parak Bawah.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap GG. Dengan disaksikan oleh masyarakat setempat, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet berwarna hitam yang saat itu berada dalam penguasaan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek iPhone yang berada di saku celana tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dilakukan penyitaan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi juga terus berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

Polresta Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

( Humas )