Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, telah menetapkan DM (56) sebagai Tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada tanggal 22 Januari 2026.
Tersangka DM (56) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau sejak tanggal 23 Januari 2026, sedangkan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mesin chainsaw, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, 1 (satu) unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak serta 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam disita oleh Penyidik Balai Gakkumhut.
Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H mengatakan penyidikan terhadap kasus ini merupakan tindaklanjut penindakan yang dilakukan oleh Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang telah mengamankan pelaku DM (56) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026.
“Saat itu Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH menemukan jejak kendaraan roda 4 (mobil) di dalam Kawasan TNTN, Tim menelusuri jejak mobil tersebut dan mendengar suara chainsaw.
Pada Pukul 14.00 WIB, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama DM (56) yang sedang bekerja mengolah kayu menjadi broti dengan mesin chainsaw pada koordinat 0 9’ 4,995“ S 101 51’ 53,403” E pada Grid D 16 Resort Air Sawan. Selanjutnya Tim Polhut TNTN menyerahkan pelaku beserta barang bukti (BB) kepada Penyidik Gakkumhut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan tersangka D (56) ditangkap saat melakukan penebangan pohon secara tidak sah dengan menggunakan chainsaw serta akan mengangkut kayu olahan ilegalnya dengan menggunakan Mobil Mitshubishi Pajero Sport.
Tersangka D (56) diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Kawasan TNTN merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi.
“Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN,” jelasnya. Selasa (27/1/2026).
Tersangka D (56) dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 bagian Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 37 Angka 12 bagian Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 37 Angka 3 bagian Pasal 12 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 40B Ayat (1) huruf e Jo Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaiaman telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategoro VI atau sebesar 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Rm)

