Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Persoalan korupsi di Riau tidak ada habis-habisnya, tetapi semangat kejati Riau mengusut dugaan korupsi cendrung menurun dan terkesan tidak ada kemajuan yang berarti terhadap kasus-kasus yang menjadi perbincangan publik. Hal ini membuat geram Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau.
Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH mengatakan banyaknya kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejati Riau bisa membuat hukum menjadi tidak berwibawa dan seakan – akan hukum bisa dikendalikan, sehingga keadilan menjadi terkorbankan. Ini tentunya tidak baik bagi masa depan kampanye anti-korupsi kedepannya,” tulisnya didalam press release, kepada media ini, Kamis (5/10/2023).
Oleh karena itu, untuk menjaga semangat anti korupsi dan penegakan hukum berbasis keadilan, FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan terhadap 4 perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kejati riau dan yang hangat diperbincangkan publik. Kasus – kasus dugaan korupsi tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi Hibah di Rohil
2. Dugaan korupsi Baznas di Rohil
3. Dugaan korupsi jual beli proyek di Rohil
4. Dugaan korupsi Jembatan di Rohil
Saat ditanya oleh media, mengapa semua kasus yang mau di Prapid itu di Rohil, Huda mengatakan, karena banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejati riau itu adalah yang terjadi di rohil dan yang sering dibicarakan masyarakat. Itu belum termasuk kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat di kejari rohil ya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan perkembangan pengusutan 3 kasus dugaan diatas, kami FORMASI RIAU Rabu tanggal 5 Oktober 2023 sudah mengirimkan surat ke Kejati riau.
Tentunya, jika surat yang kami kirim ini tidak mendapat jawaban yang substantif, kami akan bawa dan uji pengusutan kasus diatas ke forum praperadilan.
Saat awak media menanyakan kapan akan di prapid, ya ini kita menunggu jawaban dari surat kita, kalau tidak ada jawaban, awal bulan depan kami akan daftarkan permohonan prapid-nya,” trang Huda.
Saat ditanya apakah KPK akan dijadikan turut termohon, Huda dengan tegas mengatakan, pasti pastilah KPK akan kami jadikan sebagai turut termohon nantinya, karenakan, KPK adalah “koordinator” pengusutan kasus dugaan korupsi,” tutup Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH. (Red)