FGD Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari : Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

PADANG PARIAMAN, BanuaMinang.co.id -Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama Polres Padang Pariaman dan lintas sektor terkait memperkuat komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Komitmen itu ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Rabu (26/8/2026) di IKK Kabupaten Padang Pariaman.

FGD ini dihadiri unsur dinas/instansi terkait dan stakeholder. Tujuannya merumuskan strategi bersama mulai dari pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pendampingan dan pemulihan korban kekerasan.
“Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Korban” – Kapolres AKBP Riyana Purwasari

Dalam forum tersebut, Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari menegaskan kesiapan pihaknya menjadi garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Kami dari Polres Padang Pariaman siap berada di garda depan. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan prosesnya berpihak pada korban. Kami siap bersinergi dengan seluruh instansi agar tidak ada lagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah hukum kami”, tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres akan memperkuat layanan aduan, mempercepat proses penanganan laporan, serta memberikan pendampingan hukum bagi korban bekerja sama dengan instansi terkait.

Hasil FGD: Sinergi adalah Kunci
Dari diskusi yang berlangsung, forum menghasilkan 3 kesepakatan utama:
1. Tanggung Jawab Bersama: Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak dan butuh sinergitas lintas sektor.

2. Peran Sesuai Tupoksi: Setiap instansi termasuk Polres Padang Pariaman berkomitmen berperan aktif sesuai tugas dan kewenangan.

3. FGD Berkelanjutan
Akan ada pertemuan lanjutan agar pembahasan lebih teknis dan terarah.
Rencana Aksi September 2026
Pertemuan lanjutan direncanakan pada September 2026 dengan fokus:
1. Pemetaan Peran: Menjabarkan peran dan tanggung jawab masing-masing instansi secara detail, termasuk SOP penanganan kasus di kepolisian.
2. Pembagian Tugas. Menentukan bentuk kontribusi nyata setiap pihak.
3. Mekanisme Koordinasi: Menyusun sistem kerja sama dan jalur koordinasi cepat antar instansi.

Langkah Awal Menuju Perlindungan Terpadu
FGD ini menjadi langkah awal yang konkret. Dengan keterlibatan aktif *Polres Padang Pariaman* di bidang penegakan hukum dan pencegahan, Pemkab menargetkan terciptanya sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Padang Pariaman yang terpadu, cepat tanggap, dan berkelanjutan.

ArmenKoto/

Humas Polres Padang Pariaman