Fakta Baru Menyeruak: Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Kini Dugaan Pemalsuan Dokumen SKP 

Riau27 Dilihat

Bengkalis, BanuaMinang.co.id Kasus dosen Politeknik Negeri Bengkalis yang menggugat Dewan Senat nya bernilai ratusan milyar semakin menarik perhatian publik. Dari pemberitaan yang beredar selama ini dikatakan bahwa dosen yang bernama Suharyono menggugat Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) sebagai bentuk memperjuangkan haknya untuk kenaikan jabatan fungsional menjadi Lektor Kepala.

 

Suharyono beralasan, pihak kampus telah menghambat kenaikan pangkatnya, padahal seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, akibatnya dia merasa dirugikan yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menuntut ganti rugi materil senilai Rp.3.615.816.000 (tiga milyar enam ratus lima belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) dan ganti rugi in materil senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

 

Selain itu, Suharyono dalam Gugatannya juga penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 per hari. “yang harus dibayarkan masing-masing Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde)” bunyi gugatan Suharyono yang media ini kutip dari data umum SIPP PN Bengkalis dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

 

Namun ternyata ada fakta baru yang menyeruak ke permukaan membuat nalar publik kembali berfikir ulang apakah informasi yang beredar selama ini telah secara utuh diterima publik.

 

Dari informasi yang awak media ini dapat, bahwa Suharyono di laporkan ke Polres Bengkalis atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 29 September 2025.

 

Pihak Politeknik Bengkalis melalui Ketua Jurusan Kemaritiman Zulyani mengatakan, Pada tanggal 16 September 2025, dia dihubungi oleh seorang staf bagian kepegawaian yang menginformasikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) atas nama Suharyono telah di upload melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbud sebagai salah satu pemenuhan syarat kenaikan jabatan fungsional, didalam dokumen tersebut lengkap dengan tanda tangan Zulyani sebagai atasan Suharyono.

 

“Saya agak terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Keesokan harinya saya dihubungi oleh wakil direktur Bapak Romadoni yang menanyakan apakah benar saya telah menandatangani dokumen SKP atas nama Suharyono dengan prediket Baik, saya jawab bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung dokumen tersebut,” ujar Zulyani menjawab konfirmasi awak media ini, Senin (6/10/25) malam.

 

Zulyani menegaskan, bahwa dia merasa tindakan Suharyono membubuhkan tanda tangannya dari scan dokumen lain dan seolah olah dokumen itu benar adanya kemudian digunakan untuk kepentingan kenaikan jabatan fungsional merupakan tindakan pidana pemalsuan tanda tangan, “dan saya keberatan akan hal tersebut, pada tanggal 29 September 2025 saya membuat laporan di Polres Bengkalis bersama kuasa hukum,” ujarnya tegas.

 

Zulyani tak menampik bahwa Dewan Senat Polbeng Bengkalis menghadapi gugatan dari Suharyono yang saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

 

“Dia menggugat karena dewan senat Polbeng tidak memberikan rekomendasi yang merupakan salah satu syarat utama kenaikan jabatan fungsionalnya,” kata Zulyani.

 

Zulyani menjelaskan, Rapat Dewan senat memutuskan melakukan penundaan selama 1 semester untuk kenaikan fungsional Suharyono, karena Dewan Senat menilai belakangan kinerja Suharyono relatif buruk, tidak mau melaksanakan pengajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa (Taruna) selama 2 semester berturut turut dengan alasan sudah ingin pindah ke perguruan tinggi lain.

 

Padahal kata Zulyani, Penundaan kenaikan jabatan fungsional sebenarnya hal biasa dan berlaku kepada semua pegawai, tujuannya agar yang bersangkutan instrospeksi dan memperbaiki kinerjanya.

 

“Saya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan menempuh jalan tersebut (Gugatan ke Pengadilan – red), seharusnya jika yang bersangkutan ingin pindah ke perguruan tinggi lain, fokus saja mencari perguruan tinggi yang mau menerimanya karena direktur juga sudah menyetujui usulan pindah yang bersangkutan”.

 

Namun begitu ditegaskan oleh Zulyani, terkait laporannya ke Polres Bengkalis murni karena adanya dugaan pemalsuan Dokumen yang baru diketahui belakangan ini.

 

Terpisah, Suharyono saat dikonfirmasi Selasa 7 Oktober 2025 menyampaikan “Berdasarkan bukti chat ke Ferditama Bagian Kepegawaian Polbeng, SKP yang saya serahkan adalah SKP yang terlampir diatas”.

 

Dengan mengirimkan Screenshot wa yang isinya lampiran file PDF dengan keterangan 2023 SKP Suharyono sudah dinilai, dan di lampiran file PDF dengan Keterangan 2024 SKP Suharyono sudah dinilai manual. (Rm)