Eksepsi Ditolak PN Medan, Gugatan Citizen Lawsuit Revitalisasi Lapangan Merdeka Berlanjut, KMS Sumut: Terimakasih Majelis Hakim, Mohon Doa Warga Medan

Sumut156 Dilihat

Medan, Banuaminang.co.id Pengadilan Negeri Medan menolak Eksepsi yang diajukan oleh Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai TERGUGAT I, Walikota Medan sebagai TERGUGAT II, Gubsu sebagai TURUT TERGUGAT I dan Pimpinan DPRD Kota Medan sebagai Turut Tergugat II. (25/7).

 

Putusan tersebut yaitu sesuai dengan agenda Putusan Sela tersebut diketuai oleh Hakim Nelson Panjaitan, S.H., M.H., Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, S.H., M.H. dan Vera Yetty Magdalena, S.H., M.H. diketahui pada Rabu, 23 Juli 2024 melalui e-court dengan agenda Putusan Sela yang amarnya berbunyi:

 

MENGADILI: Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN Mdn; Menyatakan eksepsi lain dari Para Tergugat akan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

 

Direktur LBH Humaniora yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi, S.H. selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan bahwa TERGUGAT I (Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan), TERGUGAT II (Walikota Medan), TURUT TERGUGAT I (Gubernur Sumatera Utara) dan TURUT TERGUGAT II (Pimpinan DPRD Kota Medan) mempersoalkan kewenangan PN Medan dalam Jawabannya di persidangan mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan Gugatan Citizen Lawsuit Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tersebut dan menurut Para TERGUGAT hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) sehingga mereka mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, namun Alhamdulillah ditolak oleh Majelis Hakim PN Medan.

 

Mudah-mudahan majelis hakim istiqomah, kita yakin gugatan ini dikabulkan karena yang digugat ini adalah meminta agar lapangan merdeka medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga Revitalisasi harus dihentikan dulu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW, sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan pada kesempatan ini kita menyampaikan sangat aneh juga kalau pihak yang kita gugat ini (Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan, Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara dan Pimpinan DPRD Kota Medan) tidak sepakat jika Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional ujar Redyanto Sidi”.

 

Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc, Dra. Dina Lumban Tobing, MA sebagai PARA PENGGUGAT dari Gerakan Koalisi Masyarakat Sumut (KMS – Sumut) diwakili oleh Miduk Hutabarat mengucapkan Terimakasih kepada Majelis Hakim, dan Mohon Doa Kepada Warga Medan. “Terimakasih kami kepada yang terhormat yang mulia Majelis Hakim Nelson Panjaitan, S.H., M.H., Anggota Muhammad Yusufrihardi Girsang, S.H., M.H. dan Vera Yetty Magdalena, S.H., M.H semoga perjuangan kami sebagai masyarakat yang saat ini didengar oleh Hakim sebagai wakil tuhan dan mudah-mudahan Gugatan ini dikabulkan agar Lapangan Merdeka Medan yang sangat bersejarah ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional ditengah kondisinya saat ini yang porak-poranda”.

 

Agenda persidangan selanjutnya adalah Pembuktian pada Selasa 06 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian yaitu bukti surat terlebih dahulu dilanjutkan dengan saksi-saksi dan AHLI dari masing-masing para pihak. (ld)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *