Palupuh, Banuaminang.co.id — Terkait adanya surat yang dilayangkan oleh Niniak Mamak Nan Baranam Dikato jorong Mudiak Palupuah Nagari Koto Rantang, yang ditujukan kepada Bupati Agam pada bulan Oktober 2023. Dimana tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke ketua DPRD Agam.
Dimana surat tersebut menyatakan tentang keberatan dari Niniak Mamak setempat terhadap perusahaan tersebut, dan juga tentang perizinan dari perusahaan tersebut. “Kok kapai tapijak kok pulang talendo” istilah adat yang digunakan didalam surat keberadaan tersebut.
Dimana Niniak Mamak tersebut adalah ; A. Dt. Sati, B. Dt. sati, J. Dt. Majo Indo, Z. Dt. Palimo, R. Dt. Muncak dan Sy. Dt. Malako.
Hari ini Selasa (2/4) dua orang anggota DPRD Agam asal Kecamatan Palupuh yaitunya Hendrizal dan Syafril SE, Dt. Rajo Api mendatangi pabrik kapur yang bernama PT. Antasena Tambang Makmur.
Sayangnya pemilik dari perusahaan kapur ini tidak dilokasi, saat kedua wakil rakyat dari Palupuh ini mengunjungi dan melihat ke lokasi pabrik.
Menurut salah seorang security Erus Anggara, bahwasanya pemilik perusahaan yaitunya Kelvin Antoni tidak ditempat.
“Kehadiran kami kesini sebenarnya ingin memintai konfirmasi dan keterangan dari Kelvin. Karena kami menerima surat pengaduan masyarakat. Sekaligus mempertanyakan tentang perizinan dari pabrik ini,” ungkap Hendrizal.
“Selanjutnya saya selaku ketua LKAAM kecamatan Palupuh, juga terpanggil karena ada keluhan dari Ninik Mamak,” beber Dt. Rajo Api.
Dalam hal ini kita akan mempertanyakan terkait peraturan pemerintah No 5 tahun 2021, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Dan apakah perusahaan ini memiliki perizinannya dan terdaftar NIB nya, terang Hendrizal.
Berdasarkan keterangan salah seorang karyawan perusahaan ini, bahwasanya terkait dengan pengaduan dari Niniak Mamak telah ada pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari Sabtu (30/3) saat buka bersama yang juga dihadiri oleh Kapolsek Palupuh yang baru.
Dalam hal ini kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memperlihatkan kepada kami tentang surat-surat perizinan tersebut. Kami harap agar saudara Kelvin Antoni bersifat kooperatif tutup kedua anggota dewan ini.
(iing chaiang)