Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Pengusutan kasus korupsi seharusnya diusut dengan tuntas, dalam artian seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dituduhkan. Siapa bertanggungjawab atas apa yang diperbuat.
Terkait adanya pemberitaan pengusutan dugaan korupsi dana Baznas di Dumai dimana ada dugaan penekanan dan perencanaan kotor dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H meminta kepada Kejati riau dibawah pimpinan Dr. Supardi, SH. MH selaku Kajati riau agar menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak tertuduh telah melakukan dugaan “pengkondisian” perkara sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan kabarduri,” jelasnya kepada awak media, Kamis (31/8/23).
“Mengapa penting untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut, ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat riau, bahwa pengusutan dugaan korupsi dana Baznas di dumai memang tidak ada skenario kotor dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjadi perbincangan publik,” terang Dr. Huda.
Mana bisa belum diperiksa sudah dilakukan bantahan dari pihak kejari dumai. Periksalah dulu pihak-pihak yang dituduhkan oleh Keluarga IS,” tegasnya.
Selain itu juga, Dr. Huda meminta kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap pengusutan dugaan korupsi dana Baznas di dumai, dimana Kejari Dumai telah menetapkan satu tersangka insial IS. Mengapa KPK perlu turun, karena setahu kami, dalam perkara dugaan korupsi jarang sekali pelakunya tunggal, ini kenapa bisa pelakunya tunggal,” tutup Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H.
Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media yaitu diduga anak ketua Basnas Dumai inisial AR dan sejumlah oknum jaksa Kejari dumai dituduh oleh keluarga IS melakukan pengkondisian perkara dan melakukan tekanan psikologis agar IS mengikuti skenario kotor penuntasan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, dengan disuruh ikut alur yang telah di skenariokan agar IR lah yang melakukan sendiri perbuatan korupsi yang dituduhkan. (*)