Dugaan Penganiayan, Sofia Malinda Sudah Menerima SP2HP Hari ini Bertanggal 27 Desember 2023

Agam3529 Dilihat

Lubuk Basung, Banuaminang.co.id Terkait dugaan tindak pidana pemukulan Sofia Malinda yang diduga kuat dilakukan oleh dua orang ibu-ibu dihadapan 4 orang anak-anak dari Sofia Malinda.

 

Dimana berdasarkan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id kedua ibu-ibu tersebut adalah istri dari seorang tentara dan istri dari seorang purnawirawan polisi yang juga seorang ASN di Kemenag Agam.

 

Mayor Art Zulakman saat dimintai konfirmasinya menyatakan bahwa benar, salah seorang pelaku adalah anggota Persit. (5/1/24).

 

“Memang benar saudari tersebut anggota Persit, kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, silahkan minta keterangan kepada kepolisian.” Tutup Danramil Lubuk Basung ini.

 

Sementara ka Kemenag Agam Thomas Febria, saat dikonfirmasi Banuaminang.co.id (5/1/24) membenarkan bahwa memang ada nama (yang diduga pelaku/red) sebagai guru MTSN 5 Tiku.

 

“Kalau persoalannya masalah keluarga atau pribadi tentu tidak bisa saya beri komentar, tapi kalau berkaitan dengan tupoksi atau berkaitan dengan tugas kedinasan itu baru ranah saya untuk memberi tanggapan,” ungkapnya saat dimintai tanggapannya.

 

“Tapi akan saya telusuri bagaimana duduk perkaranya.” Tutup kepala Kemenag Agam ini.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Agam Surya Wendri menyatakan bahwa pihak PPA sudah melakukan pendampingan saat melapor ke polres.

 

“Kami sarankan, apabila anak trauma untuk di bawa ke puspaga di Kantor Dalduk KB PPPA Agam guna mendapatkan assesmen oleh konselor yang ada.” Tutupnya.

 

Sofia Malinda membeberkan kepada Banuaminang.co.id bahwa dirinya siang hari ini (Jum’at, 5/1/24) dipanggil untuk pertamakalinya datang ke Polres bersama saksi. Setelah dimintai keterangan dan diberikan surat SP2HP yang bernomor surat SP2HP/307/XII/2023/Reskrim tertanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AKP Efrian Mustaqim Batiti selaku penyidik.

 

“Saya dipanggil hari ini, sedangkan suratnya (SP2HP/red) bertanggal 10 hari kebelakang yaitu tanggal 27 Desember 2023, padahal sebelumnya saya belum pernah dipanggil oleh pihak kepolisian.” ungkapnya penuh tanya.

 

(iing chaiang)

Ralat dan koreksi

Sebelumnya judul pemberitaan ini ada kesalahan mengenai tahun, sebelumnya tertulis 27 Desember 2024. Seharusnya 27 Desember 2023.

Ralat ini kami lakukan pada hari ini Jum’at tanggal 5 Januari 2024 pada jam 20:13 wib.

Kepada pembaca Banuaminang.co.id kami mohon maaf, demikianlah koreksi ini kami buat.

(Redaksi)

 

 

Referensi berita terkait : 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *