Dua Nyawa Tertimbun Debu, DPP LSM MAUNG: Sistem K3 Harus Jadi Prioritas Tak Bisa Ditawar

Kalbar140 Dilihat

Pontianak, BanuaMinang.co.id Tragedi yang menewaskan dua pekerja dan melukai dua lainnya di area cerobong PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu malam (21/1/2026) menjadi sorotan serius bagi DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) terkait implementasi sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor energi nasional. Insiden yang diduga terjadi akibat runtuhnya pegangan besi yang menjadi tumpuan pekerja saat membersihkan debu sisa pembakaran batu bara ini mengarah pada dugaan pelanggaran atau kelalaian prosedur K3.

 

Dari sisi hukum, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap pengusaha wajib memberikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya, termasuk menyediakan sarana dan prasarana K3 yang layak, melakukan pengawasan, serta memberikan pelatihan. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, orang yang menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya dapat dijatuhi hukuman pidana.

 

“Insiden ini bukan hanya masalah teknis semata, melainkan juga masalah kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral. Jika ditemukan ada unsur kelalaian sistemik atau pelanggaran standar operasional, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi hukum yang tegas. Pekerja, termasuk tenaga outsourcing, memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.” Tegas Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC Ketua Divisi Hukum DPP LSM MAUNG. Minggu (25/01/26).

 

LSM MAUNG juga mengemukakan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata kerapuhan implementasi K3 pada proyek-proyek infrastruktur energi, terutama yang melibatkan tenaga pihak ketiga yang seringkali menjadi mata rantai terlemah. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya untuk mengetahui kronologi peristiwa tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi korban yang harus jatuh akibat kelalaian dalam sistem K3.

 

“Kita tidak boleh hanya menangisi korban, tetapi harus mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada. Setiap nyawa pekerja berharga dan tidak boleh dipermainkan demi keuntungan atau efisiensi yang semu,” pungkas orang nomor satu di Divisi Hukum DPP MAUNG.

 

Penulis: TIM MAUNG

Diterima redaksi BanuaMinang.co.id 25 Januari 2026