Jakarta, Banuaminang.co.id – Ahli Hukum Pidana Asst Prof.Dwi Seno Wijanarko. SH.,MH mengapresiasi keberhasilan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan jajarannya dalam membongkar jaringan Narkoba terbesar se-Asia Tenggara, dengan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama, dengan total aset yang disita mencapai Rp 10,5 triliun ” Rabu 13 September 2023.
Sebagai bukti yang diantaranya terdiri dari 10,2 ton sabu-sabu, 116.346 butir ekstasi, uang tunai miliaran rupiah, 406 nomor rekening, serta kendaraan, bangunan dan tanah yang tersebar di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Sebagaimana diketahui pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2020 sampai 2023, dengan Total ada 408 laporan polisi, dan dengan jumlah tersangka mencapai 884 orang.
Dikatakannya keberhasilan ini tidak lepas berkat kerjasama Bareskrim Polri dengan berbagai instansi penegak hukum lintas negara seperti Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait lainnya.
Dr.Seno mengatakan, selain membuktikan keseriusan Polri dalam menjaga masa depan bangsa dari bahaya Narkoba, keberhasilan ini juga menunjukan bahwa selain mampu bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam negeri, Bareskrim Polri juga mampu membangun kerjasama internasional dengan kepolisian dari berbagai negara lain,” ujar Dr.Seno.
Oleh sebab itu Dr.Seno berkeyakinan kedepannya Bareskrim Polri akan terus menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus ini dengan berupaya menangkap pelaku utama Fredy Pratama. Sehingga mampu memberantas jaringan narkoba ini sampai ke akarnya.
Founder Law Firm DSW & Partner Dr.Seno berkeyakinan Bareskrim Polri dapat memimpin upaya pemberantasan jaringan Narkoba ini sampai ke akarnya. Indonesia telah menderita kerugian yang besar di berbagai aspek dari aktivitas jahat mereka. Karena itu, penuntasan ini harus menjadi prioritas utama dan saya optimis Bareskrim Polri akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Narkoba” Ujarnya.
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini juga mendukung langkah Polri yang tidak hanya menindak jaringan narkoba dengan undang-undang narkotik, dan bila perlu hukum semaksimal mungkin selain bandar narkoba akan dimiskinkan untuk memberikan efek jera.
Sebagaimana telah dilakukan terhadap para tersangka yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, masuknya Narkoba dari luar negeri yang diselundupkan melalui berbagai jalur ke Indonesia, merupakan invansi senyap dari berbagai pihak yang tidak ingin melihat Indonesia maju menjadi kekuatan ekonomi dunia.
Selanjutnya Dr.Seno berpendapat jika generasi muda sebuah bangsa sudah rusak, masa depan bangsanya tidak lagi ada harapan, oleh karena itu Polri harus senantiasa berada di garis terdepan dalam memberantas Narkoba sampai ke akarnya ” Tutup Dr.Seno. ( Red )