Singkil, Banuaminang.co.id ~~Wakil Sekjen III DPW Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara(PJID)Aceh Syahbudin Padang angkat bicara (6/3-2022) mengatakan dengan media ini, saya mengutuk keras kepada oknum yang melakukan kekerasan terhadap wartawan di Madina Propinsi Sumatera Utara.
Meminta kepada polisi khususnya Kapolda Sumut,supaya menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan diberikan hukuman seberat-beratnya.
Akibat pemberitaan ilegal tambang emas di Di Madina Sumut, maka dari itu wartawan kena aniaya oleh otk (orang tidak di kenal). Saya yakin itu suruhan dari pemilik ilegal pemilik tambang mas. Jangan karena keluarga kasih makan sama istri dan anak, kita rela di suruh orang kaya untuk melakukan kejahatan apa lagi itu dilakukan terhadap wartawan tuturnya Syahbudin Padang.
Secara terpisah Humas DPD PJID-N Aceh Singkil Roni Syehrani mengatakan, memang kita jadi wartawan itu sudah resiko banyak rintangan dan tantangan kita hadapi dan jelasnya wartawan dilindungi negara dengan Undang Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Aturannya Aparatur Penegak Hukum (APH) apa bila wartawan melapor kenak aniaya oleh otk segera berikan perlindungan bukan di tindas lagi, jangan wartawannya pula di introgasi dari pakal sampai ujung. Ingat wartawan meninggal dunia melaksanakan tugas jurnalis mati syahid dan dosanya itu di tanggung oleh orang yang melakukan kejahatan tersebut dan ini untuk wartawan seluruh Indonesia pungkasnya Roni. (**)