DPRD Usulkan PAP Korporasi Sawit, Badko HMI: Korbannya Petani Sawit

Riau139 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau tengah membahas peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, termasuk pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar. Kelapa sawit dinilai memiliki potensi penting yang dapat berkontribusi besar terhadap PAD mengingat luasnya areal perkebunan di Riau yang mencapai jutaan hektar.

 

Sehingga pansus DPRD Riau mengusulkan penerapan kebijakan pajak air permukaan (PAP) terhadap perkebunan kepala sawit dengan estimasi Rp 1.700 per pohon per bulan.

 

Usulan tersebut tentu saja menimbulkan pemberitaan pro dan kontra berbagai kalangan di media. Sejumlah pihak menilai wacana kebijakan tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pasar tentang tata niaga TBS.

 

Ketua umum HMI Riau-Kepri Wiriyanto Aswir menilai peningkatan PAD memang diharuskan ditengah APBD Riau yang sedang defisit. Namun DPRD Riau dan Pemerintah provinsi Riau juga harus mengkaji secara konferhensip bahwa tepatkah penerapan PAP terhadap kelapa sawit tersebut sebagai langkah kebijakan.

 

“Peningkatan pendapatan daerah Riau yang sedang defisit anggaran kita sepakat, namun yang harus dikaji adalah tepatkah penerapan PAP terhadap sawit,” katanya kepada wartawan di pekanbaru. Senin (23/2/2026).

 

Ia kemudian menegaskan dampak yang timbul dari kebijakan tersebut juga harus dipikirkan agar tidak merugikan petani sawit walaupun sasaran penerapan PAP tersebut adalah perusahaan perkebunan.

 

Namun menurut Rian, tetap saja setiap biaya atau pajak terhadap perusahaan dalam praktik tata niaga sawit, selalu berpotensi di bebankan kepada petani melalui mekanisme harga pembelian tandan buah segar. Artinya jangan sampai yang ditarget adalah korporasi namun petani yang menanggung beban kemudian.

 

“Dampak dari kebijakan ini juga mesti di pikirkan, jangan sampai yang di target korporasi namun petani yang jadi korbannya,” jelas Rian.

 

Ia pun menyarankan agar DPRD dan pemerintah provinsi Riau agar melakukan konsultasi dan mendengarkan usulan-usulan dengan semua pihak khusunya yang berpotensi terdampak akibat kebijakan tersebut. (Rm)