DPRD Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Bukittinggi97 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id DPRD Kota Bukittinggi berikan 147 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2025. Rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa, 28 April 2026

 

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, LKPJ Wali Kota merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ Tahun 2025 sudah disampaikan pada 30 Maret 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ melalui Keputusan Nomor 170/07/Kpts.DPRD/2026.

 

Juru bicara Pansus DPRD, Dedi Fatria, menyampaikan, ada 147 rekomendasi yang telah disusun oleh seluruh Anggota DPRD Bukittinggi terhadap LKPJ wali kota tahun 2025. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam oleh tiga Pansus DPRD yang telah melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025. Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran dan kebijakan daerah.

 

“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti secara optimal oleh seluruh perangkat daerah. Kami juga mengimbau agar setiap SKPD segera menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD, karena akan menjadi bagian yang dilaporkan kembali pada LKPJ Tahun 2026. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus terjaga demi mewujudkan Bukittinggi yang lebih baik,” ujar Ramlan.

(Diskominfo)