Lubukbasung, BanuaMinang.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun 2025-2029, Senin (23/6) di Aula Utama DPRD Agam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Henrizal. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Agam, yang sekaligus menyampaikan secara resmi nota pengantar terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun ke depan yang berfungsi sebagai pedoman arah pembangunan Kabupaten Agam secara menyeluruh dan terpadu.
“RPJMD ini disusun sebagai turunan dari visi dan misi kepala daerah serta sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Nasional,” jelas Bupati dalam sambutannya.
Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tentang RPJMD ini merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Agam ke depan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya sasaran pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari rangkaian proses pembahasan Ranperda RPJMD yang selanjutnya akan dikaji lebih mendalam oleh masing-masing fraksi dan komisi di DPRD Agam.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, diharapkan proses penyusunan dan pengesahan RPJMD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas DPRD Agam)