Pekanbaru, Banuaminang.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan Kepala Dinas PUPR Rohil dan Kabid Binamarga Dinas PUPR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (28/8/2023).
Sekretaris jenderal (Sekjen) DPP-SPKN, Romi Frans kepada media ini menjelaskan, sesuai hasil investigasi tim SPKN di lokasi pekerjaan, terdapat lima paket pekerjaan atau proyek yang dilaksanakan Pemkab Rohil melalui Dinas PUPR Rokan Hilir tahun 2022.
Tiga (3) dari lima (5) paket pekerjaan dimaksut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang dalam kontrak pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, terang Romi Frans, Senin (28/8/2023) di Pekanbaru.
Diuraikan Romi Frans, adapun tiga peket pekerjaan yang kami duga dikerjakan tidak sesuai kontrak adalah:
1.Peningkatan jalan Cendana Sintong Bakti tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp2.578.144,63 yang dilaksanakan rekanan montraktor CV.Tanjung Mas.
2. Peningkatan jalan Mulyo Rejo Kepulauan Punak Meranti tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp1.666.213.644,34 yang dilaksanakan CV.Ruan Tafi.
3.Pekerjaan Pelebaran Jembatan Koramil tahun 2022 dengan harga penawaran Rp1.268.677.455,76 yang dikerjakan CV.Eri Dwi Gemilang.
Atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pada tiga paket proyek tersebut, hari ini, Senin tanggal 28 Agustus 2023, telah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riua dengan Laporan Nomor: 136/Lap-DPP-SPKN/VIII/2023, terang Romi Frans.
Sementara dua proyek yang kami nilai dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja yakni :
1.Pekerjaan Pembuatan Turap Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Sidinginan tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp800.209.357,72 yang dikerjakan CV.Nur Srimbang bersaudara.
2.Pembangunan Drainase jalan Purwodadi Kepulauan Bagan Punak Meranti tahun 2022 dengan nilai penawaran Rp1.529.702.195,97 yang dikerjakan CV. Rizky Maulana.
Ditegaskan Romi Frans, SPKN selaku mitra kerja pemerintah sebagai kontrol sosial tetap bersikap netral. Jika memang hasil pekerjaan itu baik maka kita katakan baik dan kita apresiasi. Tetapi kalau memang tidak baik, pastinya akan kita kritisi dan jika ada dugaan merugikan keuangan negara atau korupsi, maka akan kita bawa keranah hukum, tegas Romi Frans.
Ia menegaskan, kami menilai bahwa pelaksanaan 3 paket pekerjaan diatas, sesuai hasil investigasi kami diduga kuat dilaksanaan tidak sesuai dengan Juknis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka kita laporkan, ucapnya.
Romi Frans meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar segera menindak lanjuti laporan kami. Kami ingin melihat keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi di Riau. Dan berharap kepada pihak kejati untuk memudahkan dalam melakukan penyelidikan, setidaknya melibatkan SPKN saat melakukan olah TKP agar semua transpran , itu harapan kami, tandas Romi Frans. (*A-R)