Dituntut Jaksa 2 Tahun, Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP Hanya Divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari

Sumut68 Dilihat

Pancurbatu, BanuaMinang.co.idBulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.

 

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

 

Sementara itu, sidang tuntutan beberapa minggu yang lalu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

 

Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.

 

Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menuntutnya hanya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

 

Ironisnya, dalam persidangan yang digelar pada (2/12/2025) dengan agenda putusan, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.

 

Akibat putusan hakim yang tidak yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban spontan mengecam Hakim.

 

Selain mengecam keras, keluarga korban juga mencaci maki Hakim Dewi Andriani, SH dan meminta agar Komisi Yudisial (KY) atau mahkamah Agung (MA) memberi tindakan terhadap majelis hakim yang menangani kasus lakalantas yang menyebabkan Pedah Boru Bukit meninggal dunia.

 

Sementara itu Benteng Ginting suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat “ditabrak” oleh Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP meminta Hakim yang menyidangkan kasus laka lantas istrinya tersebut segera diperiksa.

 

Selain memberikan putusan yang sangat ringan, majelis hakim juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu,” ujar Benteng Ginting Berharap. (ld)