Diduga Tidak Jelas Peruntukkannya, Rion Satya Minta Tarik Aset Pemerintah Di Mapolres Inhu

Pekanbaru, Banuaminang.co.id —— 18 (delapan belas) Unit Kendaraan roda 4 (empat), dan 3 (tiga) unit kendaraan roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan pemerintah Indragiri Hulu (Inhu) kepada pihak Mapolres patut dipertanyakan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Rion Satya,SH kepada awak media, saat dijumpai disalah satu kafe yang terletak di Jl Hangtuah.kota Pekanbaru Provinsi. Riau. Senin (01/07/2024)

 

Pertanyaan tersebut sudah kita pertanyakan melalui PPID Kabupaten Inhu, melalui formulir Permohonan Informasi Formulir A, ucap Rion Satya.

 

“Didalam pengajuan perolehan informasi yang kita ajukan kepada PPID dan bukti Surat Perjanjian Pinjam Pakai bernomor :900/BPKAD-Ast/SPPP/2021/54 pada Senin tertanggal 29/11/2021 terdapat perjanjian antara Pemerintah Inhu melalui H Suyono,SE selaku Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bachtiar Alponso,S.I.K.,M.Si selaku Kapolres.” terang Rion Satya

 

Namun sampai saat ini sejumlah unit kendaraan sebagaimana yang dimaksud diatas (18 unit Kendaraan Roda Empat dan 3 unit kendaraan roda dua), tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini diperuntukkan dan dipergunakan oleh siapa?. beber Rion Satya

 

Sementara didalam perjanjian kedua belah pihak tidak diperbolehkan Polres selaku Pihak Kedua untuk merubah letak atau memodifikasi kendaraan dinas tanpa persetujuan Pemerintah Inhu selaku Pihak Pertama,sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian pasal 5. Jika benar dilakukan dugaan perubahan, sampai saat ini kita selaku pihak permohonan informasi belum mendapatkan jawaban dari pihak pemerintah Inhu perubahan yang diduga dilakukan apabila mendapatkan izin perubahan sepertihalnya melakukan perubahan Nomor Polisi (BM) plat merah sebagai tanda milik pemerintah.Nah yang menjadi pertanyaan kita jika dirubah,tentunya mengikuti aturan bukan?. tanya dan bebernya

 

“Oleh karena itu kami selaku masyarakat, meminta kepada pemerintah Inhu melalui pengacara negara untuk segera melakukan penarikan unit tersebut yang diduga tidak jelas peruntukkan dan kegunaannya.Seperti hal yang dilakukan oleh PJ Bupati Kampar baru-baru ini.” tutup dan pinta Rion Satya dengan tegas.

Bersambung (Suanra/Al/Team)

 

Sumber : DPP AMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *