Diduga Tak Efisien, LSM KIB Riau Minta Klarifikasi Anggaran Sewa Excavator Puluhan Miliar

Riau191 Dilihat

Dumai, BanuaMinang.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai terkait, besarnya anggaran kegiatan sewa excavator yang dinilai berpotensi tidak efisien dalam penggunaan anggaran daerah.

 

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan analisis terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Dumai tahun anggaran 2021 hingga 2025, ditemukan adanya kegiatan belanja atau sewa excavator dengan nilai yang cukup signifikan.

 

“Dari data yang kami himpun, total anggaran kegiatan sewa excavator dalam periode tahun 2021 sampai dengan 2025 mencapai sekitar Rp 88,5 miliar. Bahkan pada tahun 2024 dan 2025 terjadi lonjakan anggaran yang cukup besar hingga lebih dari Rp 40 miliar per tahun,” ujar Hariyadi, Rabu (11/3/2026).

 

Menurutnya, besarnya nilai anggaran tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada publik guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, LSM KIB Riau mengajukan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait dasar perencanaan teknis penganggaran sewa excavator setiap tahun, program atau kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut, serta apakah terdapat kajian efisiensi antara menyewa excavator dengan membeli excavator sebagai aset daerah.

 

Selain itu, LSM KIB Riau juga meminta penjelasan apakah Pemerintah Kota Dumai saat ini telah memiliki alat berat berupa excavator sebagai aset daerah, serta bagaimana tingkat pemanfaatannya dalam mendukung kegiatan pembangunan.

 

Tidak hanya itu, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mempertanyakan alasan terjadinya lonjakan anggaran pada tahun 2024 dan 2025, jumlah unit excavator yang disewa setiap tahun, durasi penggunaannya, serta harga satuan sewa excavator yang digunakan dalam perhitungan anggaran.

 

LSM KIB Riau juga menyoroti penggunaan metode pengadaan langsung maupun penunjukan langsung pada paket kegiatan sewa excavator yang memiliki nilai cukup besar.

 

“Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran daerah,” tambah Hariyadi.

 

Surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Dumai, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, serta Inspektorat Kota Dumai sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik. (*/rm)