Medan, BanuaMinang.co.id — Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta segera mengintruksikan agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu karena diduga mempermainkan penanganan laporan penganiayaan wartawan yang sudah 3 minggu ditangani sejak 18 April 2025 yang lalu.
Leo Sembiring korban penganiayaan memohon agar Bapak Kapolri mengabulkan hal tersebut, karena menurutnya ada dugaan Kapolsek Medan Tuntungan sengaja tidak menangkap pelaku penganiyaan atas permintaan oknum Jenderal dari luar Sumut atau dugaan saya Kapolsek sengaja tidak menangkap pelaku agar berita semakin viral dan menjadi perbicangan masyarakat.
“Tolong copot aja Kapolsek itu, karena saya menduga dia mempermainkan laporan saya, besok genap 3 minggu laporan saya, namun pelaku sampai sekarang tidak ada ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, malahan kata penyidiknya tadi mau dipanggil lagi dulu terlapornya dan digelar kembali di Polrestabes Medan, saya aja wartawan yang menjadi korban penganiayaan aja dipermainkan apalagi masyarakat yang tidak tau apa-apa,” ujarnya kepada BanuaMinang.co.id.
Leo menduga ada oknum penyidik Polsek Medan Tuntungan yang berperan penting dalam menghambat penanganan kasus tersebut agar lambat ditangani dan seolah-olah semakin sulit penanganan nya. Besok akan kami laporkan ke propam polda sumut terkait lambatnya penanganan kasus tersebut. Ungkap Leo.
“Saya juga akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga telah mengintimidasi saya, sewaktu saya diperiksa oleh penyidik, saat itu tiba-tiba Kanit Reskrim menemui saya, saya pun menyalami dia namun tiba-tiba dia mengatakan bahwa berkas laporan kasus penganiyaan yang saya laporkan akan di P21 kan, namun ia mengatakan bahwa pelaku tidak akan ditahan, dia juga meminta saya agar membackup nya di kejaksaan, Jangan sampai 351 berubah jadi 352. Karena kami masih goyang kata Kanit kepada saya. Mendengar perkataan kanit itu, saya pun meminta agar pelaku juga dijerat dengan UU Pers, namun tiba-tiba Kanit Reskrim mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di dewan pers, dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan saya 500 juta apabila saya terdaftar di dewan pers. Dia bilang saya 1 juta dan dia 500 juta,” ujarnya .
Leo merasa heran dengan ucapan Kanit Reskrim tersebut. Bagaimana bisa seorang Kanit Reskrim mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan namun berkasnya di P21. Sementara terkait dengan penahan tersangka setau saya itu merupakan wewenang Kapolsek, lanjutnya.
“Kapolsek Medan sebelumnya berjanji akan menuntaskan hal tersebut namun hinga kini belum ada tanda-tanda pelaku akan ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Polsek Medan Tuntungan dan Polda Sumut apabila terlapor tidak ditangkap dan ditahan di Penjara, jangan sampai kami berpikir masih ada orang yang kebal hukum di Negera ini,” ungkapnya kamis 8 Mei 2025.
(Red)