Pekanbaru, BanuaMinang.co.id — Bujono (65 tahun) tak kuasa menyembunyikan raut kecewa, kesal dan amarahnya. Warga Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar, ini terang-terangan menyebut telah diperdaya dan jadi korban penipuan salah seorang kenalannya, HAS, yang juga mengaku berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online nasional.
“Dia (HAS) berjanji bisa mengurus dan memulangkan secepatnya 1 unit alat berat (eskavator) milik saya yang ditahan oleh Polda Riau sejak satu setengah bulan silam. Saya telah keluar uang puluhan juta, tetapi sampai saat ini alat berat saya masih ditahan Polda,” tuturnya dengan suara bergetar menahan emosi kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Riau, Kamis (12/12/2024) .
Hari itu, Bujono dipanggil penyidik Polda Riau untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penambangan material tanah timbun/urug ilegal di lokasi Jalan Sarimadu Desa Baru, Siak Hulu, Kampar. Keterangannya diperlukan selaku pemilik eskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut, yang berhasil diamankan aparat kepolisian, saat melakukan penggerebekan di lokasi pada tanggal 27 September 2024.
Bujono mengaku sudah habis kesabaran dan tidak terima atas ulah HAS yang telah menzalimi dengan dugaan memperdayai dan cenderung menipunya hingga ia dan keluarganya mengalami kenestapaan. Padahal, dirinya menaruh kepercayaan dan menunjukkan iktikad baiknya selama ini. “Saya secepatnya akan buat laporan polisi atas tuduhan penipuan oleh HAS,” tandasnya.
Pria baya ini mengungkapkan tak menyangka kalau HAS yang dia kenal sejak tahun 2017 tega memperdayai hingga membuatnya uring-uringan dan banyak dirugikan. Entah kenapa, dia percaya saja dan memenuhi tawaran HAS untuk merental eskavator miliknya, yang belakangan justru mendatangkan petaka baginya.
Ceritanya, pada 23 September 2024, Bujono didatangi HAS yang bermaksud mengajak kerjasama rental alat berat untuk pengerjaan proyek melevel atau meratakan tanah pembangunan perumahan sekaligus untuk mengangkat tanah yang ada di lokasi yang berada di Jalan Sari Madu Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu itu.
“HAS bilang bahwa eskavator milik saya akan disewakan kepada Ady Pranata Marbun, selaku pemilik proyek tersebut. Karena eskavator yang ada sebelumnya, yang disebut HAS miliknya, dirental oleh Ady Pranata Marbun, sedang rusak. Jadi, eskavator milik saya ini sebenarnya digunakan sebagai pengganti eskavator yang rusak itu,” tuturnya.
Karena usahanya memang rental alat berat, disamping HAS bisa meyakinkan dan menunjukkan keseriusannya, tanpa pikir panjang lagi Bujono spontan setuju. Setelah disepakati perjanjian rental alat berat, pada 24 September 2024 pagi, dia menyerahkan eskavator sekalian dengan operatornya untuk dibawa oleh Ady Pranata Marbun.
“Eskavator itu diangkut dari rumah saya ke lokasi pekerjaan menggunakan truk trado. Hanya saja, saat dibawa saya tidak di rumah, sedang berada di daerah zamrud, Kabupaten Siak, karena ada pekerjaan perbaikan alat berat milik Pertamina. Jadi, awalnya saya tidak tahu dimana lokasi pekerjaan di Jl Sari Madu itu,” terang Bujono.
Sesampainya di lokasi dan akan digunakan langsung melakukan pekerjaan di proyek tersebut, Bujono dapat kabar Eskavator ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dia dihubungi langsung via telepon oleh Ady Pranata Marbun terkait kondisi alat berat itu sekaligus menyampaikan komplain dan meminta untuk segera memperbaikinya.
“Karena merasa tidak enak hati dan sebagai bentuk tanggungjawab, hari itu juga saya saya bertolak dari Zamrud menggunakan sepeda motor menuju lokasi proyek. Setiba di lokasi, sekira jam 2 siang, saya langsung melakukan perbaikan. Karena hari sudah sore, rencananya perbaikan akan dilanjutkan esoknya. Namun karena tanggal 25 September itu di lokasi hujan dari pagi hingga sore, maka pekerjaan perbaikan itu saya tunda dan dilanjutkan lagi esoknya,” paparnya.
Pada 26 September pagi, Bujono kembali datang ke lokasi untuk melanjutkan perbaikan. Akan tetapi, ternyata sudah ada mekanik lain yang mengerjakan perbaikan eskavator miliknya itu. Perbaikan berhasil dilakukan sehingga sorenya alat berat itu bisa berfungsi kembali untuk melanjutkan pekerjaan memuat tanah urug di lokasi.
Keesokan harinya, Bujono kembali datang lagi ke lokasi untuk mengecek dan memastikan eskavator miliknya berfungsi dengan baik. Dia kembali mengotak-atik alat berat itu dan berlanjut usai shalat Jum’at sampai akhirnya bisa beroperasi lagi. Maka, dia pun berkemas untuk pulang.
Namun, baru sebentar eskavator beroperasi dan Bujono belum jauh meninggalkan lokasi, sekira pukul 15.00 WIB, dia melihat kedatangan sejumlah aparat dari Polda Riau. Pikirnya saat itu ada razia dan memutuskan menunggu di sekitar lokasi untuk mengetahui apa yang terjadi.
“Sekira pukul 18.00 WIB, saya lihat eskavator milik saya dinaikan ke truk trado beserta operator dibawa ke luar lokasi dengan digiring oleh anggota Polda Riau. Saya lihat HAS beserta Ady Pranata Marbun mengikuti dari belakang,” ungkap Bujono.
Lantas, Bujono pun berinisitif menghubungi HAS melalui ponselnya terkait kejadian tersebut. Dari keterangan HAS, eskavator dan operatornya diamankan oleh personel Direskrimsus Polda Riau dan akan dibawa dulu ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait dugaan penambangan material ilegal.
“Saya tentu kaget sekaligus khawatir akan nasib eskavator, operator dan diri saya yang bakal terseret masalah hukum, karena pekerjaan proyek itu disinyalir tidak berizin, Namun, dengan gaya menyakinkan HAS berkata kepada saya, alat aman Pak De. Nanti kita urus. Saya jadi lega saat itu, tidak merasa was-was lagi,” tuturnya lagi.
Kemudian, pada Jum’at (27/09/2024) malam, Bujono dihubungi via ponsel oleh HAS dan meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan eskavator yang ditahan oleh pihak Polda Riau. Awalnya dia tak menyanggupi karena memang sedang tidak punya uang. Tetapi karena HAS sedikit memaksa dan terus mendesak akhirnya dia janji akan mengupayakan mencarinya sesuai jumlah yang diminta.
“Saya coba pinjam uang sama teman, dapat Rp 2 juta. Sekira sore hari Sabtu (28/09/2024) saya langsung transfer ke rekening Pak Marbun sesuai arahan dari HAS. Selang tak lama, saya dihubungi HAS dan bertanya kenapa hanya Rp 2 juta yang ditransfer, sementara HAS mengaku sudah banyak mengeluarkan uang ada sekira Rp 4 juta untuk mengurus masalah ini,jadi seakan akan ia korban juga,” ungkap Bujono.
Setelah uang Rp 2 juta ditransfer, Nuryadi operator Eskavator Bujono dilepaskan setelah sempat beberapa hari ditahan di kantor polisi. Waktu itu operator keluar didampingi HAS, pak Marbun dan oknum anggota TNI, tapi saya tidak lihat dan itu laporan dari Nuryadi operator kepada saya
Selanjutnya, pada 29 September HAS kembali meminta uang kepada Bujono sebesar Rp 5.200.000 untuk ditransfer ke rekening Ch, oknum Intel TNI yang bekerjasama dengan HAS. “Awalnya diminta Rp 5 juta, kemudian minta tambah Rp 200 ribu lagi, alasannya rekening Ch sedang kosong dan tidak bisa terima transfer kalau tidak ado saldo Rp 200 ribu. Mau tak mau saya transfer lagi Rp 200 ribu,” kenang Bujono.
Karena sudah banyak keluar uang dan alat berat itu jadi penopang ekonomi keluarga , wajar Bujono kemudian rajin bertanya kepada HAS tentang perkembangan dan kepastian kapan eskavatornya bisa dipulangkan. “Tetapi setiap kali ditanyakan, HAS selau meyakinkan saya, tenang Pak De. Sedang kita urus alatnya agar secepatnya bisa keluar,” ujar Bujono mengutip jawaban HAS.
Hampir satu bulan setelah itu, Bujono tak kunjung dapat kabar perkembangan kasus dan nasib alat berat miliknya yang ditahan Polda Riau dari HAS. Dirinya coba bersabar dan menahan diri, karena saat itu masih yakin HAS akan menepatinya janjinya memulangkan eskavatornya itu.
Setelah ditunggu-tunggu, barulah pada tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Bujono dihubungi HAS via ponsel, meminta berjumpa di Jalan Riau terkait nasib eskavator miliknya. HAS kembali meyakinkan dirinya bahwa ia dan temannya Ch sedang berupaya mengurus pelepasan eskavator itu dengan penyidik Polda.
Akan tetapi, agar proses pelepasan segera beres, HAS menyebut perlu dana Rp 32 juta dan meminta Bujono untuk memenuhinya. Untuk lebih meyakinkan Bujono, HAS mengirimkan video berisi percakapannya dengan temannya, Ch, yang disebut oknum intel TNI itu. “Ia anggota Intel Kodim, begitu kata HAS kepada saya,” kenang Bujono.
Dalam video percakapan antara HAS dan Ch tersebut, Ch memastikan bahwa eskavator milik Bujono yang ditahan Polda bisa dilepaskan, karena ia sudah minta bantuan ajudan istri Kapolda Riau. Jika tidak berhasil uang dari Bujono tersebut akan dikembalikan lagi. Untuk itu, dia juga diminta membuat surat kuasa untuk HAS guna mengurus pelepasan eskavator itu di Polda Riau.
Merasa yakin HAS dan Ch yang mengaku anggota Intel Kodim serius mengurus pepepasan alat berat miliknya, Bujono menyanggupi walau harus bekerja keras mencari hingga uang terkumpul sebanyak yang diminta. Apalagi, HAS kemudian juga menunjukkan keseriusannya dengan membuat surat pinjam pakai eskavator Bujono yang ditahan kepada penyidik Polda tertanggal 22 November 2024 dengan beberapa pertimbangan.
Disamping itu, HAS juga menunjukkan keseriusan lewat pemberitaan di salah satu media online dengan tampil sebagai narasumber yang mengeritik tajam penyidik Polda terkait penanganan kasus dugaan penambangan ilegal dan penahanan milik Bujono. Berita itu bisa dibaca di : https://postkeadilan.com/diduga-tidak-propesional-kapolda-riau-diminta-tindak-tegas-oknum-penyidik-penanganan-ilegal-mining/
Setelah terukumpul uang sebanyak Rp 32 juta sesuai permintaan Ch melalui HAS, maka pada 23 Oktober 2024, Bujono melakukan transfer ke rekening HAS. Dia pun menunggu dengan harapan HAS dan Ch menepati janjinya.
Namun, apa hendak dikata, hingga Kamis (12/12/2024), saat Bujono dipanggil oleh penyidik Polda Riau sebagai saksi dalam kasus dugaan penambangan material tanah ilegal itu, Eskavator miliknya tak kunjung bisa dipulangkan oleh HAS yang mengaku jadi wartawan online di salah satu media nasional itu.
“Kini saya baru sadar, selama ini saya telah diperdaya dan jadi korban tipu muslihat HAS. Saya sudah banyak keluar uang, sudah habis Rp 37 juta lebih, tapi excavator saya yang dijanjikan bisa dipulangkan oleh HAS tak kunjung jadi kenyataan. Saya merasa ditipu oleh HAS bersama temannya Ch, saya sudah bertekad akan membuat laporan polisi atas tuduhan penipuan tersebut,” pungkas Bujono…..Bersambung
Sumber: DPP AMI