Diduga ASN di Kabupaten Agam Ikut Terlibat Acara Kampanye Pilkada

Agam201 Dilihat

Agam, BanuaMinang.co.id Sehubungan dengan video siaran langsung yang diunggah hari ini Sabtu, 23 November 2024 oleh akun Facebook Anto Japank dengan link: https://www.facebook.com/share/v/1W5wbUc4a2/

 

Dimana dalam video tersebut memperlihatkan agenda kampanye dan jalan santai/jalan sehat oleh salah satu pasangan kandidat calon kepala daerah kabupaten agam, dengan puncak acaranya di GOR Rang Agam Lubuk Basung.

 

Berdasarkan salah satu narasumber yang menghubungi redaksi Banuaminang.co.id menyatakan bahwa didalam video tersebut diduga terdapat salah seorang perempuan (ibu-ibu/red) yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Agam yang juga ikut terlihat didalam video tersebut.

 

“Ibuk tu adolah dari Dinas Perhubungan Agam dan kalau Ndak salah istri dari wartawan di Agam, Pak.” Terang narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya ini, melalui media WhatsApp kepada Banuaminang.co.id (23/11).

 

Guna memastikan informasi ini, Banuaminang.co.id menghubungi Kadis Perhubungan Kabupaten Agam, Andrinaldi, AP, M.Si melalui pesan singkat media WhatsApp (23/11), untuk meminta konfirmasi terkait ibu yang diduga ASN dari Dinas yang dipimpinnya, dengan pertanyaan;

 

1. Apakah betul foto ini adalah ASN dari dinas perhubungan Agam?

 

2. Seandainya ini memang betul ASN dari dinas yang bapak pimpin, apa tanggapan bapak? Karena beliau (ibu ini) ikut acara jalan santai yang dilaksanakan oleh salah satu calon kandidat pilkada Agam.

 

Namun sampai berita ini dipublikasikan, Banuaminang.co.id belum menerima jawaban dari Kadis Perhubungan Agam.

 

Sementara ketua Bawaslu Agam, Suhendra, saat dimintai keterangannya, menyatakan bahwa akan menghubungi kepala dinas terkait untuk mengkroscek kebenaran video tersebut.

 

“Akan kita cari tahu tentang kebenaran dari informasi ini, dan kami ucapkan terimakasih atas informasi dan kerjasamanya.” Ungkap Suhendra.

 

Dikutip dari Detik.com, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Larangan ASN Selama Pilkada 2024

 

Terdapat beberapa larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

 

1. Pelanggaran Kode Etik

 

a). Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon peserta Pilkada.

Sanksi: ASN yang melanggar akan dikenai sanksi moral, berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

b). Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial. ASN tidak diperbolehkan memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten terkait kampanye.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka dari pejabat pembina kepegawaian.

 

c). ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

d). ASN dilarang membuat postingan, memberi like (menyukai), membagikan, atau bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

e). ASN dilarang mempublikasikan foto bersama calon, tim sukses, atau alat peraga partai politik di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

f). ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye atau sosialisasi dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai ASN.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

g). ASN yang memiliki pasangan sebagai calon, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye tanpa mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

 

2. Pelanggaran Disiplin

 

a). Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon peserta Pilkada.

Sanksi: ASN yang melanggar akan dikenai sanksi moral, berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

b). Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial. ASN tidak diperbolehkan memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten terkait kampanye.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka dari pejabat pembina kepegawaian.

 

c). ASN yang berniat menjadi calon dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat tanpa mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

 

d). ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

e). ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Sanksi: Pemberhentian dengan tidak hormat.

 

f). ASN dilarang membuat postingan, memberi like (menyukai), membagikan, atau bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

g). ASN dilarang mempublikasikan foto bersama calon, tim sukses, atau alat peraga partai politik di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

 

h). ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mendukung atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, termasuk dalam bentuk ajakan atau seruan.

Sanksi: Pelanggaran ini akan dikenakan hukuman disiplin berat.

 

i). ASN tidak boleh terlibat sebagai tim ahli, konsultan, atau bagian dari tim pemenangan peserta Pilkada.

Sanksi: Sebelum penetapan calon, pelanggaran ini dikenai hukuman disiplin sedang. Setelah penetapan calon, akan dikenakan hukuman disiplin berat.

 

j). ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen dengan menyerahkan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

 

k). ASN dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Sanksi: Hukuman disiplin berat.

 

Sementara Banuaminang.co.id belum meminta konfirmasi kepada pemilik alun Facebook atas nama Anto Japank, ibu yang diduga ASN dan kepada pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Agam.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *