Padang, Banuaminang.co.id ~~ Lebih kurang empat bulan lamanya dr. Bakhrizal di tetapkan sebagai tersangka dan di Dakwa dalam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi APD Fiktif Covid19 di Dinas Kesehatan Payakumbuh, akhirnya di Vonis Bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang, pada Senin 1 Agustus 2022 karena tidak terbukti melawan hukum dalam perkara Aquo tersebut.
Disampaikan Majelis Hakim sebelumnya bahwa Terdakwa dr. Bakhrizal dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum yang menyebutkan telah mengakibatkan kerugian uang Negara berjumlah Rp. 195 juta. Hasil pertimbangan dari bukti-bukti fakta persidangan Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa tidak ada memenuhi unsur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini.
Menanggapi Vonis Bebas tersebut dr. Bakhrizal bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah objektif dalam menangani perkara yang sampai membawanya ke meja pesakitan dan terkurung selama ini didalam penjara.
” Alhamdulillah saya dibebaskan dari semua tuntutan yang memang sama sekali tidak ada niat dan pernah saya lakukan (korupsi) sesuai dengan yang dituduhkan,” ungkap dr. Bakhrizal setelah diwawancarai oleh media pasca pembacaan putusan bebas hari lalu.
Dikatakan, dalam perkara ini dianya telah melihat keadilan itu nyata dan sudah tertumpah kepadanya. Diyakini dan melihat selama ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Majelis Hakim telah bekerja maksimal sesuai dengan tupoksi, regulasi dan amanah yang disandangnya, dengan dibuktikannya perkara ini menjadi terang menerang.
Kendati demikian ucap dr. Bakhrizal, dalam perkara yang telah dilaluinya ini tidak ada yang dimenangkan dan juga tidak ada yang dikalahkan, yang menang itu adalah kebenaran dan yang tegak itu adalah keadilan. Menurutnya, hakim telah menggunakan palunya untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan menetapkan sebuah keadilan.
” Kalau kita lihat jaksa juga sudah menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar dengan menerima kebenaran dan keadilan itu menjadi sebuah keputusan yang tepat disisi persidangan. Kebenaran dan keadilan tersebut akan mampu mewujudkan kedamaian di semua pihak, sehingga segalanya yang ikut dalam persidangan maupun masyarakat di luar persidangan dapat menerima ini dengan hati yang lapang,” ucap dr. Bakhrizal Kadis Kesehatan Payakumbuh non Aktif tersebut.
Disampaikan, dengan terwujudnya kebenaran dan tegaknya keadilan ini, mari kedepannya untuk terus memperkuat rasa persatuan dan kesatuan dengan tidak menyalahkan lagi siapapun yang masuk dan mengamati dalam alur persidangan selama ini.
” Saya berterima kasih kepada jaksa yang sebenarnya ingin mewujudkan sebuah keadilan dan mencari sebuah kebenaran. Bahkan juga sangat berterima kepada Majelis Hakim mulia yang telah mampu mewujudkan kebenaran dan menegakkan keadilan, serta juga kepada mereka-mereka yang selalu hadir didalam persidangan dalam rangka mencari kebenaran. Saya juga menyampaikan terima kasih atas doa-doa dari semuanya atas kebenaran dan keadilan yang telah terwujud dan nyata adanya,” ulas mantan Direktur RSUD Lubuk Basung tersebut dengan nada mendayu santai.
Lebih lanjut disampaikannya, selama menjadi tersangka sampai menjadi terdakwa dia terus diperlakukan dengan baik oleh aparat penegak hukum khususnya yang memegang perkaranya.
” Bukti tersebut dapat dilihat, dan Alhamdulillah saya masih diberikan kesehatan sampai saat ini, dan sangat bersyukur sekali kepada Allah SWT yang telah membukakan kebenaran diatas kebenaran sehingga saya telah dibebaskan dari semua tuduhan yang menimpa,” ungkapnya.
Dia berharap semoga apa yang pernah dialaminya tersebut tidak akan pernah terjadi kepada orang lain, teman-teman, saudara-saudara maupun yang sesama Profesi.
” Cukuplah saya saja yang pernah merasakan dinginnya dinding penjara, dan jangan sampai terjadi juga kepada yang lain. Intinya bekerjalah dijalannya, insyaallah kita akan ditolong oleh kebenaran, dan janji Tuhan itu pasti,” tutupnya mengakhiri.
Sumber: Hones