https://whatsapp.com/channel/0029VaXSrUiJJhzfTSMjqT2k
Oleh : Ardinal Bandaro Putiah
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai sebuah babak penting dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Ia sering dipresentasikan sebagai capaian besar negara hukum, sebagai simbol kedaulatan legislasi nasional yang lepas dari bayang-bayang kolonialisme. Namun bagi gerakan ideologis seperti Syarikat Islam, hukum tidak pernah berdiri netral dan hampa nilai. Hukum selalu lahir dari pertarungan gagasan, kepentingan, dan orientasi kekuasaan. Karena itu, membaca KUHP dan KUHAP dari sudut pandang ideologi Syarikat Islam berarti menempatkannya dalam horizon yang lebih luas sebagai instrumen perjuangan peradaban, sebagai alat distribusi keadilan, atau sebaliknya sebagai mekanisme penertiban yang berpotensi menindas umat dan rakyat.
Sejak awal kelahirannya, Syarikat Islam tidak memandang hukum sebagai sekadar tata aturan administratif. Hukum dipahami sebagai pengejawantahan nilai tauhid dalam ruang publik. Tauhid, dalam Program Azas Syarikat Islam, bukan hanya keyakinan teologis, melainkan prinsip pengikat seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan hukum. Negara yang mengaku berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi memproduksi hukum yang menjauh dari keadilan substantif, pada hakikatnya sedang memisahkan tauhid dari praksis kenegaraan. Di sinilah kritik ideologis Syarikat Islam menemukan relevansinya dimana hukum pidana harus diuji bukan hanya oleh rasionalitas yuridis, tetapi juga oleh keberpihakannya kepada nilai keadilan ilahiyah dan kemaslahatan umat.
KUHP baru kerap diklaim sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana. Secara historis, klaim ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat KUHP lama memang merupakan warisan langsung dari sistem hukum kolonial Belanda. Namun, dekolonisasi dalam pandangan Syarikat Islam tidak cukup berhenti pada penggantian sumber teks. Kolonialisme yang lebih berbahaya justru sering hidup dalam mentalitas kekuasaan dimana cara pandang yang melihat rakyat sebagai objek pengaturan, bukan subjek kedaulatan. Jika KUHP baru masih menyimpan semangat kontrol yang berlebihan terhadap kehidupan rakyat, membatasi ruang kritik, atau memberi kewenangan besar pada negara tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, maka kolonialisme itu sejatinya hanya berganti wajah.
Program Azas Syarikat Islam menempatkan kedaulatan rakyat sebagai amanah yang harus dijaga. Kedaulatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kedaulatan Tuhan. Artinya, kekuasaan negara (termasuk kekuasaan menghukum)harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab moral. Dalam konteks ini, pasal-pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dibaca secara kritis. Kritik terhadap penguasa, dalam tradisi Islam dan Syarikat Islam, bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Hukum yang mempersulit atau mengkriminalisasi kritik sama artinya dengan mematikan mekanisme koreksi sosial yang justru dibutuhkan untuk mencegah kezaliman.
Lebih jauh, Syarikat Islam selalu berpijak pada realitas sosial umat, terutama kaum kecil yang menjadi tulang punggung bangsa. Pedagang kecil, buruh, petani, nelayan, dan kelompok miskin kota adalah basis historis perjuangan Syarikat Islam. Karena itu, setiap produk hukum harus diuji dampaknya terhadap mereka. KUHP yang memuat ancaman pidana tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi berpotensi menjadikan kemiskinan sebagai “kejahatan terselubung”. Dalam perspektif ideologi Syarikat Islam, keadilan tidak boleh berhenti pada kesamaan formal di hadapan hukum, tetapi harus menjelma sebagai keadilan sosial yang nyata. Hukum pidana yang adil adalah hukum yang mampu membedakan antara kejahatan yang lahir dari keserakahan dan pelanggaran yang lahir dari keterpaksaan struktural.
Di sinilah peran KUHAP menjadi sangat menentukan. Hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan medan perjumpaan antara negara dan warga dalam situasi paling rentan. Penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan persidangan adalah momen di mana martabat manusia diuji. Dari sudut pandang Syarikat Islam, setiap bentuk perampasan kebebasan harus diletakkan dalam prinsip kehati-hatian yang tinggi. Asas praduga tak bersalah bukan formalitas, melainkan manifestasi penghormatan terhadap fitrah manusia. Aparat penegak hukum bukanlah pemilik kebenaran, melainkan penjaga amanah keadilan.
Program Azas Syarikat Islam menekankan kepemimpinan yang amanah dan berakhlak. Dalam konteks KUHAP, amanah itu menuntut aparat penegak hukum untuk menahan diri dari penyalahgunaan wewenang. Sejarah penegakan hukum di Indonesia sarat dengan praktik kekerasan, rekayasa perkara, dan kriminalisasi terhadap kelompok kritis. Jika KUHAP yang baru tidak disertai dengan reformasi mental dan struktural aparat, maka perubahan normatif hanya akan menjadi kosmetik. Hukum yang adil tidak lahir dari pasal-pasal yang indah, tetapi dari manusia-manusia yang memiliki keberanian moral untuk menegakkan kebenaran.
Relasi antara hukum pidana dan moralitas publik juga patut dibaca secara ideologis. Syarikat Islam tidak menolak nilai-nilai moral dalam hukum, tetapi menolak pemaksaan moral yang tidak disertai keadilan. Moralitas dalam Islam berakar pada kesadaran, bukan ketakutan semata. Ketentuan hukum yang mengatur perilaku pribadi tanpa kepekaan terhadap konteks sosial berpotensi melahirkan kemunafikan kolektif. Prinsip maslahat yang hidup dalam khazanah pemikiran Islam menuntut hukum untuk selalu mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi harmoni sosial dan kesejahteraan umat.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP juga harus dilihat dalam lanskap politik yang lebih luas. Dalam situasi demokrasi yang cenderung prosedural dan elitis, hukum pidana kerap dijadikan alat stabilisasi kekuasaan. Dari perspektif Syarikat Islam, ini adalah pengingkaran terhadap semangat kemerdekaan. Negara yang kuat bukanlah negara yang menakutkan rakyatnya, melainkan negara yang dipercaya rakyatnya. Kepercayaan itu hanya lahir dari keadilan yang dirasakan, bukan dari ancaman sanksi yang diperbanyak.
Di sinilah Syarikat Islam memandang perlunya pengawalan ideologis yang berkelanjutan. Hukum tidak boleh dilepaskan sepenuhnya kepada teknokrat dan elit politik. Umat dan rakyat harus dilibatkan secara sadar dalam proses evaluasi dan koreksi. Kedaulatan rakyat, dalam makna ideologis Syarikat Islam, menuntut partisipasi aktif, bukan sekadar legitimasi elektoral. Hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam kesadaran kolektif, bukan hukum yang dipatuhi karena takut.
Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP yang diberlakukan hari ini akan diuji oleh sejarah. Bukan oleh seberapa tebal naskahnya atau seberapa lengkap pasalnya, tetapi oleh seberapa jauh ia menghadirkan keadilan bagi mereka yang lemah. Dari sudut pandang ideologi Syarikat Islam, hukum adalah jalan ibadah sosial, sarana menegakkan amanah Tuhan di muka bumi. Jika hukum menjauh dari keadilan, maka ia telah kehilangan ruhnya. Jika hukum berpihak pada umat dan rakyat, maka ia menjadi cahaya yang menuntun bangsa menuju peradaban yang berdaulat dan bermartabat.
Tulisan ini adalah seruan ideologis agar hukum pidana Indonesia tidak tercerabut dari nilai tauhid, keadilan sosial, dan kedaulatan rakyat. Syarikat Islam, dengan sejarah panjangnya, memikul tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan bahwa di balik setiap pasal ada manusia, dan di balik setiap kewenangan ada amanah.
Wallahu’alam






