Jakarta, BanuaMinang.co.id — Penkoopsud I. Usai melaksanakan sholat Dhuha, anggota Makoopsud I mendengarkan pencerahan tentang kajian Fikih Ibadah dari Ustadz Dr. K.H. Mulyadi Effendi, M.A. yang mengangkat topik hukum Aqiqah dalam Islam yang berlangsung di Masjid Darussalam Makoopsud I. Rabu (18-6-2025)
Anggota Makoopsud I dengan khusyuk mendalami dan memahami ilmu yang didapat dalam kajian Ustadz Mulyadi Effendi yang menjelaskan bahwa Aqiqah merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia kelahiran seorang anak yang hukumnya sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan jika mampu, dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Lebih lanjut Ustadz mengatakan bahwa dalam hadits menyebutkan setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, untuk itu bagi orang tua yang mampu dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dianjurkan melaksanakan aqiqah anaknya dengan menyembelih kambing atau domba.
Pada Rabu Ibadah selain mempelajari kajian Fikih, anggota Makoopsud I juga mendapatkan ilmu tentang kajian tafsir Qur’an dan ilmu-ilmu yang lainnya, untuk itu pada hari ini Ustadz Mulyadi membuka forum pertanyaan dan antusiame jamaah untuk menggali ilmu sangat terlihat dengan ada beberapa pertanyaan penting yang disampaikan, antara lain tentang apa saja yang membatalkan wudhu, tentang istilah Haji Furodha dan masih ada lagi.
Hadir pada Kajian Fiqih di Rabu Ibadah antara lain Kaskoopsud I Marsma TNI Prasetiya Halim, S.H., para Pejabat Utama, Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil anggota muslim Makoopsud I.
Sementara itu anggota Nasrani Koopsud I juga melaksanakan Rabu Ibadah dengan menggelar doa di ruang rapat Denma Koopsud I dengan pembawa Firman Pendeta Victor Erens, S.Th., sedangkan umat Hindu anggota Makoopsud I melaksanakan ibadah di ruang Sren Koopsud I yang dipimpin oleh Kepala Kesehatan Koopsud I Letkol Kes dr. I Wayan Sumandyasa, Sp.OG., M.I.Pol.