Camat Palupuh Nong Rianto Memang Memiliki Ijazah Paket C

Riyan Permana Putra: Jabatan Camat Juga Diukur dari Syarat Administratif, Integritas, dan Kemampuan Menjalankan Pemerintahan

Agam675 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Berdasarkan informasi yang BanuaMinang.co.id peroleh dilapangan, yang menyatakan bahwasanya Nong Rianto Camat Palupuh mengantongi ijazah Paket C.

 

Hari ini, Senin (16 Maret 2026) BanuaMinang.co.id mendatangi camat Palupuh Nong Rianto di Rumah Dinas Camat Palupuh.

 

Nong Rianto, tidak menampik bahwasanya dirinya memang memiliki ijazah paket C.

 

“Memang saya memiliki ijazah paket C, itu juga bisa dipertanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Agam,” ujarnya.

 

Seandainya ini jadi permasalahan ataupun berhenti dari jabatan camat yang saya emban, saya siap. Karena jabatan ini adalah amanah. Tutup Nong Rianto.

 

 

Apakah ijazah Paket C?

Paket C setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) (atau sederajat), yaitu jenjang pendidikan menengah atas yang memberikan ijazah resmi setara SMA untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau dunia kerja. Program ini merupakan pendidikan kesetaraan nonformal untuk mereka yang putus sekolah atau tidak sempat menyelesaikan SMA melalui jalur formal.

 

Pendidikan ini melalui jalur nonformal, diselenggarakan oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau sejenisnya, dengan jadwal fleksibel (online, sore, atau akhir pekan).

 

Ijazah Paket C sepenuhnya diakui oleh negara dan setara dengan ijazah SMA formal berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga lulusannya memiliki hak yang sama untuk mendaftar kuliah (PTN/PTS), melamar pekerjaan (CPNS, swasta, BUMN), bahkan melanjutkan studi ke luar negeri setelah penyetaraan. Legalitasnya terjamin karena dikeluarkan oleh PKBM terakreditasi dan terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

 

Pendidikan nonformal ini memiliki dasar hukum yang tertuang pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui kesetaraan pendidikan dan Permendikbud No. 81 Tahun 2013 dan No. 119 Tahun 2014 mengatur Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasionalnya.

 

Tanggapan dari praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH. Terkait Jabatan Camat

 

Mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Agam yang juga Praktisi hukum Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. saat dimintai tanggapannya terkait ijazah Paket C tersebut (16/3/26), menegaskan bahwa jika memang ada polemik mengenai jabatan Camat Palupuh harus diuji secara objektif berdasarkan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif, memiliki integritas, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik.

 

Menurut Riyan, dalam negara hukum, penilaian terhadap sah atau tidaknya seseorang menduduki jabatan publik harus bertumpu pada legalitas dokumen, prosedur pengangkatan, etika jabatan, dan kualitas pelaksanaan tugas, bukan semata persepsi publik.

 

“Jika memang ada polemik, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah apakah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif, proses pengangkatannya sesuai aturan, memiliki integritas, serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Riyan.

 

Riyan Permana Putra menjelaskan, dasar penilaian itu jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 10 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang meliputi antara lain kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Artinya, jabatan pemerintahan harus diukur secara objektif, legal, dan profesional.

 

Riyan menambahkan, dari sisi keabsahan kedudukan pejabat, yang paling penting adalah apakah pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian dan administrasi yang berlaku. Dalam konteks pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah dan camat adalah kepala kecamatan dalam struktur pemerintahan daerah. Dengan demikian, ukuran utamanya adalah kesesuaian jabatan dengan mekanisme pemerintahan daerah dan ketentuan kepegawaian, bukan sekadar opini di ruang publik.

 

Lebih lanjut, Riyan menyebut bahwa aspek integritas dan profesionalitas ASN juga telah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menekankan transformasi manajemen ASN yang berorientasi pada kompetensi, kinerja, profesionalisme, dan penataan jabatan dalam birokrasi. Karena itu, pejabat publik harus dinilai dari kepatuhan administrasi, etika, dan kemampuannya menjalankan amanah jabatan secara efektif.

 

“Kalau seluruh syarat administrasi terpenuhi, dokumen sah, pengangkatan dilakukan menurut ketentuan, maka tahap berikutnya adalah menilai integritas dan kinerja. Apakah ia jujur, bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan wewenang, dan mampu memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Itu parameter yang lebih adil dan lebih sesuai dengan hukum,” tegas Riyan.

 

Riyan menilai, perdebatan yang sehat seharusnya diarahkan pada pertanyaan substantif: apakah yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik, mampu mengoordinasikan pemerintahan kecamatan, melaksanakan pelayanan publik, dan menjalankan tugas-tugas kewilayahan secara efektif. Sebab jabatan camat bukan hanya soal latar belakang pendidikan, tetapi juga soal kapasitas manajerial, etika jabatan, dan hasil kerja nyata di tengah masyarakat.

 

Riyan juga mengingatkan bahwa jika ada keberatan atas jabatan seseorang, maka pengujiannya harus dilakukan melalui dokumen resmi, ketentuan hukum, dan instansi yang berwenang, bukan melalui penghakiman opini. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum dan kecermatan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, agar setiap pejabat dinilai secara objektif dan proporsional.

 

“Jadi fokusnya bukan sekadar isu permukaan. Fokusnya adalah: apakah syarat administratif terpenuhi, apakah integritasnya terjaga, dan apakah ia mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Sepanjang itu terpenuhi, maka penilaian harus diletakkan pada kinerja,” lanjut Riyan.

 

Sebelumnya, Camat Palupuh Nong Rianto mengakui dirinya memiliki ijazah Paket C dan menyatakan hal itu dapat dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Agam. Ia juga menyatakan siap jika persoalan tersebut berdampak terhadap jabatan yang diembannya. Tutup Riyan.

 

(iing chaiang)

 

Sumber gambar: Dola AI