Caleg Nasdem Kembali Dipertanyakan Nasibnya ke Bawaslu Agam

Caleg Nasdem Kembali Dipertanyakan Nasibnya ke Bawaslu Agam

Agam2351 Dilihat

Ampek Angkek, Banuaminang.co.id Pemilihan legislatif baru saja digelar di bumi Nusantara ini. Setelah pemilu ini terlaksana, berbagai pengaduan kecurangan pemilu dilaporkan masyarakat, dan lembaga Bawaslu yang seharusnya independen akan membuka pintu selebar-lebarnya terkait hal itu.

 

Syamsul Bahri warga Sungai Janiah Nagari Tabek Panjang, juga telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak kecurangan pemilu yang dilakukan oleh salah seorang caleg dari Partai Nasdem “AB” (caleg DPRD Agam Dapil IV) kepada Bawaslu, pada hari Rabu 21 Februari 2024. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec-AmpekAngkek/03.08/II/2024 yang diterima oleh Mulyandri.

Tanda bukti penyampaian laporan nomor: 001/LP/PL/Kec-AmpekAngkek/03.08/II/2024

 

“Bukti-bukti yang saya laporkan yaitunya adanya perjanjian tertulis dari caleg Nasdem atas nama “AB” dengan salah seorang advokad “Z”. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis apabila jumlah suara 300 suara, maka pokir setiap tahunnya sebesar 150 juta. Jika 200-299 suara maka pokir setiap tahunnya adalah 100 juta dan jika suara yang didapat sebanyak 75-199 suara maka akan menerima dana pokir sebesar 50 juta rupiah.” Ungkap Syamsul. (3/4).

 

Perjanjian tersebut diatas materai antara “AB” dengan “Z” disaksikan oleh Niniak Mamak Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kandung dan pemuda di bulan Januari 2024, lanjutnya.

 

“Kuat dugaan perjanjian dilakukan dimasing-masing kecamatan di dapil 4 ini, karena di kecamatan Baso, kita juga mendapat perjanjian yang serupa dengan yang di Ampek Angkek. Diumbuak- umbuak jo dana pokir se…mangko caleg tu Manang… Padahal pokir tersebut adalah hak anggota dewan yang wajib direalisasikan untuk Dapilnya masing-masing,” lanjut Syamsul.

 

Atas laporan saya di Bawaslu Ampek Angkek pada tanggal 21 Februari 2024, pada tanggal 19 Maret 2024 dikeluarkanlah surat pemberitahuan tentang status laporan saya tersebut. Yang ditandatangani oleh Suhendra, S.Pd dengan status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, terangnya lagi.

Surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Suhendra, S.Pd

 

Saat ini (hari ini, Rabu 3/4) saya akan mempertanyakan langsung ke kantor Bawaslu Agam di Lubuk Basung terkait hal itu, ungkap Syamsul melalui WhatsApp kepada Banuaminang.co.id

 

Saat berita ini Banuaminang.co.id belum memintai konfirmasi dan keterangan kepada beberapa pihak terkait. Demi keberimbangan pemberitaan Banuaminang.co.id akan menghubungi pihak- pihak terkait, baik pihak terlapor, partai pengusung, Bawaslu dan beberapa pihak terkait lainnya.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *