BEM STAI Al Kifayah Riau Beri Ultimatum: Kejati Riau Diduga Sengaja Mengubur Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Riau313 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al Kifayah Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap matinya penegakan hukum di Provinsi Riau.

 

Aksi ini menyoroti dugaan keterlibatan Ade Agus Hartanto dalam praktik SPPD fiktif di DPRD Provinsi Riau, yang hingga hari ini tidak ditangani secara serius oleh Kejati Riau. Sikap diam, tertutup, dan enggan bertindak dari Kejati Riau patut diduga sebagai upaya sengaja untuk mengubur perkara dan melindungi aktor tertentu.

 

Presiden Mahasiswa STAI Al Kifayah Riau Pahot Matua menyatakan bahwa Kejati Riau telah gagal total menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum.

 

“Ketika dugaan korupsi sudah menjadi konsumsi publik, namun Kejati Riau memilih bungkam dan pasif, maka ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk pembiaran yang disengaja dan pelecehan terhadap akal sehat rakyat,” tegasnya.

 

BEM STAI Al Kifayah Riau menilai, sikap Kejati Riau semakin memperkuat anggapan bahwa hukum di Riau hanya berani pada rakyat kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan elit dan kekuasaan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah.

 

Pertanyaan BEM STAI Al Kifayah Riau sederhana:

Mengapa kasus SPPD fiktif DPRD Riau tak kunjung diproses?

Mengapa aktor yang diduga terlibat belum diperiksa?

Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

 

BEM STAI Al Kifayah Riau menilai:

1. Kejati Riau gagal menjalankan fungsi penegakan hukum

2. Ada dugaan perlindungan terhadap aktor tertentu

3. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin runtuh.

 

Pahot menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum. Jika Kejati Riau terus bersembunyi di balik prosedur dan alasan administratif, maka patut dipertanyakan keberanian, independensi, dan integritas lembaga tersebut.

 

Dalam aksi tersebut, BEM STAI Al Kifayah Riau menyampaikan ultimatum keras:

 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ade Agus Hartanto dalam praktik SPPD fiktif di DPRD Riau.

 

2. Mendesak Kejati Riau untuk berkoordinasi secara aktif dengan KPK terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Ade Agus Hartanto mengingat telah menyita uang sebesar 400 juta dan bukti bukti lain nya.

 

3. Menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

 

4. Meminta kepada Kejati Riau untuk merekomendasikan atau berkordinasi dengan Kemendagri untuk Pembekuan Jabatan Sementara: Mengingat AAH adalah bupati yang di duga terlibat dalam SPPd fiktif kami menuntut agar jabatannya dibekukan sementara selama proses hukum berlangsung, untuk menjaga integritas pemerintahan Indragiri Hulu dan mencegah potensi konflik kepentingan.

 

Memberikan ultimatum kepada Kejati Riau: jika tidak bertindak, mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih dan mengevaluasi kinerja Kejati Riau secara menyeluruh.

 

BEM STAI Al Kifayah Riau menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti.

“Jika Kejati Riau terus membisu, maka mahasiswa akan memastikan suara perlawanan semakin keras. Kami akan turun kembali dengan massa yang lebih besar sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tutup pernyataan tersebut.

 

Hukum Harus Tegak, Bukan Tunduk!

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

Teriak mereka…

(Rm)