Banuaminanglovers Wajib Mengetahui Biaya Retribusi Parkir di Kota Bukittinggi 

Banuaminanglovers Wajib Mengetahui Biaya Retribusi Parkir di Kota Bukittinggi 

Bukittinggi1990 Dilihat

Bukitinggi, Banuaminang.co.id Bukittinggi kota Jam Gadang, adalah kota wisata dimana biasanya sehabis lebaran, kota ini selalu ramai dikunjungi oleh para wisatawan, baik lokal maupun luar daerah dan turis asing.

 

Para perantau yang pulang kampung di momen lebaran hari Raya Idul Fitri tahun 2024, tentunya tidak afdal rasanya jika tidak pergi membawa keluarganya mengunjungi Jam Gadang yang merupakan ikonnya Kota Bukittinggi, atau pergi ke Kebun Binatang Kinantan dan menikmati kuliner yang baru-baru ini diresmikan yaitunya Stasiun Lambuang.

 

Supaya tidak terjadi pungutan liar mengenai parkir kendaraan di Kota kelahiran sang Proklamator Bung Hatta ini. Baiknya Banuaminanglovers mengetahui besaran biaya tarif parkir di kota ini.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yaitunya :

1. Perda No.9/2017 tentang perubahan atas Perda nomor 4/2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

2. Perda No.10/2017 tentang perubahan atas perda nomor 10/2014 tentang retribusi tempat parkir khusus.

 

Retribusi parkir tepi jalan umum berdasarkan Perda No. 9/2017/22 Desember 2017 ;

Sepeda motor Rp 2.000/1 X parkir.

Sedan/Jeep/mini bus/pick up dan lainnya Rp 5.000/1 X parkir.

 

Retribusi parkir taman parkir berdasarkan Perda No. 10/2017/22 Desember 2017 ;

Sepeda motor Rp 2.000/2 jam pertama dan Rp 1.000/setiap 2 jam berikutnya.

Sedan/Jeep/mini bus/pick up dan lainnya Rp 5.000/2 jam pertama dan Rp 1.000/setiap 2 jam berikutnya.

 

Retribusi parkir gedung parkir berdasarkan Perda No.10/2017/22 Desember 2017 ;

Sepeda motor Rp 3.000/2 jam pertama dan Rp 1.000/setiap 2 jam berikutnya.

Sedan/Jeep/mini bus/pick up dan lainnya Rp 5.000/2 jam pertama dan Rp 2.000/setiap 2 jam berikutnya.

 

Jika ada petugas parkir yang meminta lebih dari tarif tersebut, Banuaminanglovers bisa melaporkan hal tersebut dan memfotokan petugas tersebut dilokasi parkir, ke nomor 081275247030 atau https://Ink.bio/DishubBukittinggi.

 

Tapi seandainya Banuaminanglovers ikhlas dan memberi tips lebih kepada petugas parkir, tentu hal ini bernilai ibadah di sisi Tuhan Allah SWT.

 

(iing chaiang)

Pemberitahuan : 

Terkait berita ini diperbaharui oleh berita terbarunya, ketik link dibawah ini.  Diperbaharui hari Selasa, 9 April 2024. Jam 13:24 wib. Kepada pembaca kami mohon maaf.

Redaksi Banuaminang.co.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *