Bangunan Jalan SM Raja Diprotes, Komisi IV DPRD Medan Minta Aktivitas Pembangunan Dihentikan

Sumut109 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta aktivitas pembangunan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera No. 15, Kelurahan Siderejo II, Kecamatan Medan Kota, dihentikan sementara sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

 

Permintaan tersebut disampaikan Paul saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, lantai III Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan Sutrisno Pangaribuan, warga yang tinggal di sekitar lokasi dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

 

Dalam RDP, Paul menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, Keterangan Rencana Kota (KRK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menjalankan pembangunan apabila persyaratan PBG belum terpenuhi.

 

“Semua bangunan harus melengkapi dokumen dan memperoleh PBG terlebih dahulu. Jadi bukan hanya KRK. Apalagi kami mendapat informasi keberadaan bangunan ini telah menimbulkan keberatan dari warga sekitar,” tegas Paul.

 

Paul meminta pemilik bangunan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan selesai dan persoalan dengan warga sekitar dapat diselesaikan.

 

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PKB, Lela Tul Badri, juga mempertanyakan pembangunan yang disebut telah berjalan meski proses perizinan belum sepenuhnya selesai.

 

“Saya heran, pemilik bangunan sampai mendapat protes dari tetangga sendiri. Kalau bangunan memang menyalahi aturan, tentu ada tindakan yang bisa dilakukan. Jangan sampai pemerintah dianggap tidak pro rakyat, sementara bangunan tersebut belum memiliki izin,” ujar Lela.

 

Lela juga menyoroti informasi bahwa pengajuan PBG baru dilakukan pada Agustus 2026. Karena itu, ia meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai status perizinan benar-benar jelas.

 

“Kalau memang izin baru dimasukkan bulan Agustus, seharusnya aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Segel sementara sampai izinnya jelas,” katanya.

 

Ia menambahkan, persoalan keberatan warga juga tidak boleh diabaikan. Pemerintah diminta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

 

Menurut Lela, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru antara pemilik bangunan dengan warga sekitar.

 

Paul kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta bangunan langsung dibongkar, tetapi meminta aktivitas pembangunan dihentikan atau dilakukan penyegelan sementara sampai PBG diterbitkan.

 

“Kita tunggu sampai perizinannya keluar agar ke depan tidak ada lagi warga yang keberatan. Kalau langsung dibongkar terlalu kejam. Saran kami, bangunan disegel terlebih dahulu sampai izin PBG-nya keluar,” terang Paul.

 

Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan meminta Komisi IV DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasannya dengan turun langsung ke lokasi pembangunan.

 

Menurut Sutrisno, peninjauan lapangan penting dilakukan agar DPRD dapat melihat secara langsung kondisi bangunan, proses pembangunan, serta memastikan kelengkapan perizinannya.

 

“Komisi IV harus turun langsung. Kalau nantinya bangunan diketahui menyalahi aturan, silakan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 

Sutrisno berharap hasil peninjauan lapangan nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk mengambil langkah sesuai aturan, sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang menyampaikan keberatan.

 

Persoalan pembangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No. 15 tersebut kini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan. Pihak pemilik bangunan diminta menunggu hingga proses PBG selesai sebelum melanjutkan aktivitas pembangunan.