Apa Tanggapan dari Dr. Ninik Rahayu Selaku Ketua Dewan Pers, Terkait Oknum Walinagari yang juga Jurnalis?

Nasional943 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id Terkait pemberitaan yang tayang sebelumnya di Banuaminang.co.id yaitunya tentang seorang wali nagari yang memiliki KTA pers.

 

Hari ini, Minggu (2/6) Banuaminang.co.id meminta tanggapan dari ketua Dewan Pers, dimana Dewan Pers adalah sebagai amanah dari kitab suci insan pers Indonesia yang tertuang dalam undang-undang tentang pers nomor 40 tahun 1999.

 

Hal ini termaktub dalam undang-undang tersebut yaitunya pada Bab 5 pasal 15, dimana dalam Bab ini membahas tentang Dewan Pers.

 

Ketua Dewan Pers yaitunya Dr. Ninik Rahayu saat dimintai pendapat dan petunjuknya oleh Banuaminang.co.id melalui pesan pendek di media WhatsApp, hari ini, Minggu (2/6) jam 09:25 wib, terkait oknum kepala desa atau sebutannya wali nagari di Sumatera Barat yang memiliki KTA Pers, beliau membalas dengan singkat dan tegas.

 

“Sebaiknya yang bersangkutan diminta cuti/mengundurkan diri dari jurnalis.” Tulis ketua Dewan Pers ini, melalui pesan pendek di media WhatsApp.

 

Dari petunjuk ketua Dewan Pers dapat diartikan yaitunya oknum kepala desa/ wali nagari tersebut cuti atau diminta mengundurkan diri dari profesi wartawan.

Atau bisa juga diartikan silahkan pilih salah satu. Ingin jadi wartawan atau ingin melanjutkan jadi wali nagari.

 

Menurut pemikiran dan analisa kami selaku pimpinan redaksi Banuaminang.co.id dan juga anggota dari organisasi pers serta anggota dari organisasi perusahaan pers. Jika dirasa lebih cocok jadi wartawan silahkan lepas baju kebesaran wali nagari, tapi jika merasa lebih cocok jadi pemimpin masyarakat (wali nagari) silahkan menjadi abdi masyarakat yang baik, karena kedua profesi ini adalah amanah. Jangan rangkap jabatan.

 

Sementara Perusahaan media dari media yang mengeluarkan KTA pers Oknum Walinagari ini belum dimintai konfirmasinya oleh Banuaminang.co.id

 

(iing chaiang)

Ralat dan Koreksi:

Sebelumnya Banuaminang.co.id minta maaf kepada pembaca, terkait adanya hak ralat dan Koreksi, yaitunya tentang gambar yang sebelumnya terbit di Banuaminang.co.id

Dengan ini kami meralat pemberitaan tersebut, diralat dan dikoreksi hari ini Minggu, 2 Juni 2024 jam 13: 18 Wib.

Demikianlah koreksi ini kami perbaiki dan permintaan maaf kepada para pembaca.

 

Wassalam

(iing chaiang)

 

 

Referensi berita sebelumnya:

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *