Antisipasi Kabut Asap, Wako Bukittinggi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Bukittinggi91 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Wali Kota Bukittinggi terbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/239/BPBD/IX-2026 tentang antisipasi dampak kabut asap dan pencegahan kebakaran lahan pada Rabu, 8 September 2026 . Kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak penurunan kualitas udara.

 

Melalui surat edaran, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Bukittinggi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara, mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama pada kelompok yang rentan, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan asma/PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya. Selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar, serta tidak melakukan pembakaran lahan dan sampah yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Wako meminta masyarakat untuk terus memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, tenggorokan terasa sakit, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga akibat paparan kabut asap. Serta tidak melakukan aktivitas pembakaran lainnya yang dapat memicu penurunan kualitas udara.

 

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan kepada pihak pemerintah, baik itu kelurahan, kecamatan, BPBD serta Dinas Pemadam Kebakaran, maupun melalui layanan 112 atau pihak lainnya.

 

Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta mencegah terjadinya kebakaran lahan.