Akun Facebook Salimado Salimado Dilaporkan ke Polisi oleh Iing Chaiang

Agam646 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Pimpinan redaksi BanuaMinang.co.id iing chaiang melaporkan akun Facebook Salimado Salimado ke Polsek Palupuh. (18/3/26).

 

Didampingi salah seorang wartawan BanuaMinang.co.id, S. Dt. Mantiko Basa. Laporan tersebut diterima langsung oleh PJ Kanit Reskrim Polsek Palupuh, Aipda. Hildantra Musda.

 

Dimana dalam siaran langsung di akun Facebook Salimado Salimado yang diduga diunggah pada hari Senin (16/3) seakan menghalangi tugas wartawan.

 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Artinya, tindakan pengancaman yang membuat wartawan takut untuk mencari informasi atau menyebarkan berita secara langsung melanggar hak-hak konstitusional yang dijamin dalam pasal ini.

 

Selanjutnya pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B: Melarang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Ini sering digunakan karena pembuktiannya cukup mudah dengan screenshot (tangkapan layar).

 

Karena kerja wartawan adalah bagian dari hak asasi manusia untuk mencari informasi:

Pasal 14 ayat (1) & (2): Menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

Terkait hal ini PT. Banua Media Indonesia yaitunya perusahaan pers dari portal berita online BanuaMinang.co.id juga berencana untuk melaporkan ke Komnas HAM.

 

“Portal berita online BanuaMinang.co.id terdaftar di Kemenkum RI dengan badan hukum perseroan terbatas PT Banua Media Indonesia dengan akta notaris Silvia Mahna Putri, S.H, M.Kn, jadi ini adalah perusahan pers bukan media sosial seperti yang disebutkan dalam akun Facebook tersebut,” ungkap iing chaiang.

 

Seandainya ada pemberitaan di portal berita online BanuaMinang.co.id yang merugikan nama baik seseorang, silahkan memberikan hak jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. BanuaMinang.co.id terbuka untuk itu, karena kami patuh dan taat serta berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik, tutup iing chaiang yang juga anggota organisasi pers Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dan anggota organisasi perusahaan media Aliansi Media Indonesia (AMI).

 

(Tim)

 

Referensi berita terkait: