Aktivitas Gudang BBM Ilegal Milik AW dan Bacok di Jalan Semayang Tetap Beroperasi

Sumut298 Dilihat

Medan, BanuaMinang.co.id -– Hasil penelusuran tim media di lapangan membuktikan bahwa aktivitas ilegal berupa bongkar muat truk tangki milik PT. Elnusa Petrolin yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih berlangsung secara terang-terangan di salah satu gudang minyak ilegal di Jalan Semayang, Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (7/2).

 

Dugaan kuat bahwa gudang tersebut kebal hukum semakin mencuat, meskipun sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan.

 

Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum (APH) dikepolisian dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan.

 

Gudang yang diketahui dikelola oleh inisial Am dan koordinator lapangan inisial AW dan pemasok bahan konden Zul Bacok alias Bacok yang cukup dikenal oleh para Mafia BBM tersebut terus beroperasi, bahkan hingga tadi malam, tim media masih menyaksikan aktivitas ilegal berlangsung di lokasi.

 

“Sering juga kami tengok mobil tangki merah putih masuk kegudang itu, terus mobil L300 jenis pickup dan bus juga sering masuk kami juga gak tau kegiatan apa didalam gudang itu, tapi yang kami dengar itu kegiatan mafia BBM,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media.

 

Para pekerja di gudang ini diduga telah menyusun jadwal dan strategi yang rapi, mulai dari penjagaan ketat di gerbang hingga memandu truk tangki masuk dan keluar gudang.

 

Truk tangki bermuatan minyak bersubsidi ini diketahui berasal dari Fuel Terminal Medan Group Labuhan dan BBM Ilegal jenis Konden asal Aceh Peurlak.

 

Operasi bongkar muat dilakukan pada malam hari, memanfaatkan situasi yang dianggap lebih aman untuk menghindari pengawasan.

 

Mobil pribadi juga disiagakan di lokasi guna memperlancar aktivitas ilegal tersebut.

 

Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum

 

Kegiatan ini diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55.

 

Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Meski ancaman hukuman tersebut sudah jelas, aktivitas di gudang minyak ini tetap berlangsung tanpa adanya tindakan hukum.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku bisnis ilegal yang merugikan negara.

 

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah tegas dari pihak berwenang.

 

Informasi yang berhasil didapat dari salah satu supir tangki pertamina Merah Putih mengatakan dirinya terpaksa harus membuang muatan (Pasing) kegudang tersebut dikarenakan ada nya ancaman.

 

“Kami mau gak mau harus masuk kegudang itu bang, karena kami diancam kalau tidak mau masuk gudang itu video kami sewaktu pasing digudang Tandem akan disebar luaskan ataupun akan dilaporkan ke pihak pertamina,” kata Supir tangki yang minta dirahasiakan nama nya tersebut.

 

Bukan hanya itu, sumber juga menjelaskan bahwa kedekatan AW kepada pejabat di Polrestabes Medan di Unit Tipidter dan Polsek Sunggal sehingga melancarkan aksi lobi-lobi agar kegiatan tersebut aman dan lancar.

 

“Kami dengar sendiri dari mulut si Aan itu bang dia katanya dekat sama Kanit Tipidter di Polrestabes Medan dan setiap bulan Aan ketemu dengan oknum perwira I Sitorus untuk memberikan rembang pati untuk pengamanan lokasi,” bilangnya lagi.

 

Terpisah. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *