Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Akhirnya iing chaiang pimpinan redaksi portal online Banuaminang.co.id mengirimkan laporan pencemaran baik ke Polresta Bukitinggi (Rabu,17/7). Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dipublishkan oleh portal berita online Merapinews.com yang dipublishkan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2024. Dengan judul “Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi Pengadilan Negri Bukittinggi.”
Sebetulnya hak ini tidak perlu terjadi, apabila penulis berita yang diketahui juga sebagai pimpinan redaksi dan juga penanggungjawab dari media Merapinews.com ini menerbitkan hak jawab, yang telah saya kirimkan ke alamat yang tertera dalam box redaksinya, ungkap iing chaiang.
“Sebelumnya pada hari Rabu (10/7) saya telah mengirimkan surat melalui pos kepada penulis berita tersebut yaitunya A, dan tembusan surat ke Dewan Pers serta ke Polresta Bukittinggi serta mengirimkan via media WhatsApp kepada ketua umum PJI dan Ketua Umum AMI (keduanya adalah organisasi pers dan perusahaan pers/red).” Ungkap iing chaiang.
Sayangnya hingga hari kemarin (Selasa, 16/7) tidak ada itikad baik dari A untuk mempublikasikan hak jawab yang telah diajukan oleh pimpinan redaksi Banuaminang.co.id ini. Patut diduga A mengangkangi Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, yaitunya pasal 5. Serta mengabaikan Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kitab suci nya para jurnalis atau wartawan di Negara Republik Indonesia ini.
Selanjutnya iing chaiang juga menyampaikan, bahwa selain A, iing chaiang juga melaporkan MS yang menyampaikan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dimuka umum dan dipersidangan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 tersebut. Dimana hal itu (yang disampaikan tersebut/red) iing chaiang tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik dari pihak kepolisian manapun dan belum pernah di BAP. Dan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pimpinan redaksi Banuaminang.co.id ini.
Seterusnya iing chaiang yang juga Ketua OKK DPP AMI, berharap agar pihak Polresta Bukittinggi menindaklanjuti laporannya tersebut.
( Redaksi )